TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto mengatakan izin yang dikeluarkan untuk Meikarta baru merupakan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Izin ini diketahui untuk lahan seluas 84,6 hektare di wilayah Lippo Cikarang.
"Penyusunan kerangka amdal baru mau diajukan," kata Daryanto saat ditemui di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Simak: Promosi Besar-besaran, Meikarta Diserbu Pembeli
Daryanto menuturkan pihaknya juga sedang menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk mengeluarkan izin-izin lebih lanjut. "Kami sedang menunggu jawaban dari Gubernur Jawa Barat."
Pembangunan proyek Meikarta oleh Lippo di Cikarang menuai polemik. Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meminta pengembang menghentikan sementara proyek ini, karena dianggap belum mengantongi izin pembangunan.
Saat ini di area yang akan direncanakan proyek Meikarta, Daryanto menyampaikan, ada penanaman pohon dan rumput serta alat-alat berat yang sudah masuk. Menurut Daryanto, hal ini suatu hal yang wajar.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan pemerintah Provinsi Jawa Barat, Eddy Iskandar Muda Nasution, mengatakan pihak pemprov Jabar mengirimkan surat ke pengembang Meikarta pada 15 Agustus untuk menghentikan sementara pembangunan di sana. Pemberhentian itu sampai izin-izin diselesaikan oleh Lippo.
Memang, menurut Eddy, Lippo sudah mengirim surat pada 7 Agustus untuk meminta rekomendasi dan arah pembangunan Meikarta kepada Gubernur Jawa Barat. "Baru diskusi, baru konsultasi," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayan Jati mengatakan, perusahaannya tidak memiliki masalah dalam pembangunan properti Lippo Meikarta. Menurut Danang, saat ini manajemen sedang menuntaskan perizinan proyeknya ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Semuanya sedang dalam proses, mulai Amdal, izin mendirikan bangunan dan izin prinsip ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. Perizinan itu tidak di pemerintah tingkat satu (provinsi), tapi di pemerintah tingkat dua atau kabupaten. Jadi, proses ini tidak ada hubungannya dengan pemerintah provinsi (Jawa Barat)," tutur Danang Kemayan Jati saat dihubungi Tempo, Selasa, 1 Agustus 2017.
Danang menjelaskan, kegiatan pemasaran yang dilakukan Lippo yakni dengan terlebih dulu menjual konsep merupakan hal yang wajar dilakukan oleh developer. Adapun yang dibayarkan oleh pelanggan saat ini sebenarnya bukan downpayment atau uang muka, melainkan nomor urut pemesanan di Meikarta.
DIKO OKTARA