TEMPO.CO, Semarang - Sebanyak 921 orang pegawai perusahaan jamu PT Nyonya Meneer belum menerima gaji sejak November 2015. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum para pegawai PT Nyonya Maneer, Paulus Sirait, di Semarang, Senin, 21 Agustus 2017.
Menurut dia, total karyawan PT Nyonya Meneer yang menuntut pembayaran hak-haknya mencapai 1.104 orang. Selain karyawan yang masih aktif tersebut, 183 mantan karyawan belum memperoleh pesangon.
"Secara keseluruhan mereka belum memperoleh gaji, tunjangan hari raya, serta pesangon untuk yang sudah purna," kata Paulus.
Baca: Nyonya Meneer, dari Lau Ping Nio Hingga Rachmat Gobel
Total tunggakan yang nantinya harus dibayar, menurut dia, adalah Rp 98,2 miliar, termasuk tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 12,5 miliar. Ia meminta kurator memprioritaskan pembayaran hak-hak para karyawan sebelum tagihan piutang kreditor lain.
Pengadilan Niaga Semarang telah memutus pailit perusahaan jamu PT Nyonya Meneer. Perusahaan ini juga sudah melayangkan tunggakan piutang kepada kurator dalam kepailitan perusahaan jamu legendaris itu. Pengadilan memberi batas perjanjian damai tentang penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2015.
Pengusaha Rahmat Gobel dikabarkan akan membantu menyelamatkan PT Nyonya Meneer dari kebangkrutan setelah perusahaan jamu itu diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang karena terlilit utang. "Mudah-mudahan dengan bantuan Rahmat Gobel bisa bangkit. Artinya, ada The Big Man yang sudah ada dan mengayomi kami," kata Charles Saerang, Presiden Direktur Nyonya Meneer, Rabu, 16 Agustus 2017.
Charles mengatakan Gobel berinvestasi di perusahaan Nyonya Meneer, yang telah berusia 98 tahun, dengan semangat menyingkirkan jamu berbahan kimia. Sebabnya, menurut Charles, Gobel melihat banyak produk berlabel jamu tapi di dalamnya berbahan kimia.
ANTARA