TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa perundingan dengan PT Freeport Indonesia masih berjalan, terutama mengenai skema perpajakannya. "Kalau isinya biar pemerintah ngomong sama Freeport," kata Suahasil saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017.
Simak: Pemerintah Belum Putuskan Soal Perpanjangan Kontrak Freeport
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan, negosiasi dengan Freeport sudah memasuki tahap final. Salah satu pembahasan utama saat ini terkait perpajakan dan retribusi daerah yang menjadi ranah Kementerian Keuangan.
Untuk pembahasan di sektor smelter dan divestasi, Jonan menyatakan bahwa pembahasannya telah rampung. Ia berujar bahwa Freeport sudah menyepakati besaran divestasi, yaitu 51 persen. "Kalau 51 persen (divestasi) sudah sepakat, tinggal negosiasi final," tuturnya.
Dalam proses divestasi tersebut, Freeport akan menerbitkan saham baru. Saham tersebut nantinya akan dibeli pemerintah sehingga menjadi pemilik saham mayoritas Freeport sebanyak 51 persen. Saat ini, saham Freeport yang dimiliki pemerintah hanya sebesar 9,36 persen.
Menurut Suahasil, Kementerian Keuangan akan memegang dua koridor utama dalam bernegosiasi dengan Freeport. Pertama, kementerian ingin pemegang IUP atau IUPK membayar penerimaan negara sesuai ketentuan yang berlaku. "Kita nggak boleh melanggar itu."
Adapun koridor kedua, menurut Suahasil, penerimaan negara harus lebih tinggi dalam proses negosiasi. "Itu sesuai pasal 169. Skemanya apapun, (penerimaan negara) harus lebih tinggi dibandingkan yang terdahulu. Itu pasti harus kita amankan," katanya.
Suahasil tak menjawab saat ditanya apakah Freeport telah menyetujui dua syarat yang diberikan Kementerian Keuangan tersebut. "Ya tanya Freeport," ujarnya. Namun, kementerian menargetkan negosiasi itu rampung pada Oktober mendatang, saat IUPK sementara Freeport kadaluwarsa.
ANGELINA ANJAR SAWITRI