TEMPO.CO, Jakarta - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) kini semakin mudah dan praktis melalui kanal elektronik milik Bank DKI. Pasalnya, jaringan Bank DKI sudah terkoneksi dengan sistem Diskoinfomas dan Samsat Polda Metro Jaya.
Direktur Bisnis Bank DKI Antonius Widodo mengatakan layanan pembayaran PKB via e-Samsat ini bertujuan mendukung penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. "Pada prinsipnya, pembayaran PKB via ATM (anjungan tunai mandiri) merupakan perluasan pelayanan kepada warga,” ujarnya, Kamis, 17 Agustus 2017.
Melalui e-Samsat, wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayaran PKB, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Pembayaran bisa menggunakan e-channel, seperti ATM Bank DKI.
Baca: Buru Pajak Kendaraan Bermotor, DKI dan Ditlantas Gelar Razia STNK
Untuk melakukan pembayaran PKB, pemilik kendaraan cukup datang ke ATM Bank DKI terdekat. Pilih menu utama untuk pembayaran PKB/STNK, masukan nomor kendaraan, dan masukan kode alfabet.
Apabila berhasil di-inquiry, maka akan keluar jumlah tagihan yang harus dibayar, termasuk nomor polisi, merek, tipe, modul transaksi, dan nominal PKB. Rekening nasabah akan didebet sesuai dengan totalnya. Kemudian, jika setuju, pilih menu "bayar". Bukti struk pembayaran dibawa ke Samsat untuk memperoleh pengesahan surat tanda nomor kendaraan dan pencetakan surat ketetapan pajak tahunan.
"Dengan semakin banyaknya pilihan tempat pembayaran pajak, wajib pajak akan semakin dimudahkan dalam pembayaran PKB. Sehingga diharapkan penerimaan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor semakin meningkat," kata Antonius.