TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengkaji ulang skema iuran dana pensiun yang diberikan kepada pegawai negeri sipil. Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, saat ini aturan iuran penerapan dana pensiun ditetapkan sebesar 4,75 persen dari gaji pokok.
Adapun pertimbangan pengkajian itu, kata dia, PNS sekarang ini selain menerima gaji pokok juga menerima pendapatan yang bisa dibawa pulang (take home pay) yang merupakan tunjangan, dan itu belum diperhitungkan sebagai iuran.
Baca: Bappenas Dorong Dana Pensiun Biayai Infrastruktur
“Itu kami tinjau ulang, karena ini skema 10-20 tahun yang lalu. Itu akan kami lihat, sebab take home pay PNS itu kan lebih tinggi dari gaji pokok. Sehingga kalau kita bisa dapat iuran lebih, itu tentunya kami punya modal untuk tampung dana pensiun, untuk dikembalikan ke PNS saat dia pensiun,” tutur Askolani di Kementerian Keuangan, Jumat, 18 Agustus 2017.
Menurut Askolani, saat ini pembahasan dana pensiun sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk melihat potensi apakah dana pensiun yang dikumpulkan bisa lebih banyak. Karena pemerintah melihat selama ini penerimaan dana pensiun yang diberikan kepada purna tugas kecil.
Simak: Aset Dana Pensiun Dilaporkan Tumbuh 12,22 Persen
“Kalau dana pensiun bisa lebih banyak lagi kita collect, maka kami bisa kasih pensiunan yang lebih banyak untuk ke depannya. Ini pak Menpan sama Bu Menkeu kan lagi review, apakah dimungkinkan manfaat pensiunnya bisa lebih baik ke depan. Ini kan perhitungan jangka panjang ga bisa setahun dua tahun,” ujarnya.
Pemerintah juga belum menentukan apakah nantinya gaji dana pensiun tersebut akan diberikan secara langsung sekali sekaligus atau per bulan. Yang jelas, dengan menarik besaran iuran lebih banyak, pemerintah bermaksud untuk membantu para pensiun agar mereka menerima lebih banyak uang pensiun. “Misalnya teman-teman yang menerimanya selama ini 50, bisa jadi 55, 60, termasuk pemerintah. Sehingga pensiunnya bisa lebih baik,” tuturnya.
Adapun review mengenai uang pensiun tersebut apabila disetujui akan diterapkan untuk pensiun yang aktif usai aturan tersebut ditetapkan secara bertahap. “Untuk pensiun yang aktif ke depan. Ini pentahapan. Intinya iuran dana pensiun bisa dimanfaatkan. Mudah-mudahan ini bisa lebih baik untuk ke depan,” ucap dia.
DESTRIANITA