TEMPO.CO, Jakarta - Anggaran Kementerian Sosial dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 akan bertambah sekitar Rp 11 triliun. Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, penambahan itu terjadi karena nantinya subsidi non-energi diturunkan dan penyalurannya akan dialihkan ke Kementerian Sosial.
“Kemensos itu bisa nambah dua, satu oleh PKH (program keluarga harapan). Itu nambah anggaran dia dari Rp 6 sampai 10 triliun. Kemudian perpindahan dari rastra subsidi ke anggaran Kemensos,” ucap Askolani di Kementerian Keuangan, Jumat, 18 Agustus 2017.
Baca: RAPBN 2018: Target Penerimaan Pajak Dinilai Terlalu Berat
Menurut Askolani, pemindahan anggaran ke Kementerian Sosial dimaksudkan agar bantuan yang diberikan pemerintah lebih tepat sasaran. Adapun pemberian tak lagi dalam bentuk barang. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi rasio Gini dan membantu masyarakat menaikkan daya beli. “Enggak lagi ke barang ya, ini mungkin harapan kita lebih membantu Gini ratio, membantu daya beli, membantu yang lebih efektif. Itu yang dilakukan, kalau yang lain, enggak berubah,” tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah juga menaikkan anggaran untuk belanja infrastruktur sebesar Rp 402 triliun dari outlook 2017 sekitar Rp 380-390 triliun. Pembiayaan infrastruktur itu nantinya akan diperoleh melalui pembiayaan uang utang, uang pajak, dan pembiayaan lain, yang dipakai secara efektif dan efisien. “Pemerintah sudah punya prioritas, mana yang wajib dulu untuk pendidikan, mana untuk kesehatan, nanti belanja pegawai, dan pemerintah punya prioritas. Kecuali utang itu yang SBSN atau dari pinjaman proyek, itu enggak bisa di tempat lain, pasti itu,” kata Askolani.
Simak: Ini Asumsi Makro RAPBN 2018 yang Dipaparkan Jokowi di DPR
Naiknya belanja infrastruktur itu, menurut Askolani, karena dalam pembangunan infrastruktur pemerintah tidak hanya membangun gedung, tapi juga disertai pembangunan infrastruktur lain, seperti pelabuhan dan jalan. Sebab, dalam pembangunan infrastruktur tidak hanya membangun dari program yang telah dicanangkan dari APBN, tapi juga dari BUMN, termasuk KPBU.
Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur telah dilakukan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan sehingga tidak mungkin dihentikan. Misalnya komitmen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membangun infrastruktur jalan, mereka memiliki kontrak 3-4 tahun. Begitu juga saat mereka membangun bendungan atau waduk.
“Itu tidak ada istilah direm. Sekali dia go di 2014 atau 2015, itu pasti kami penuhi di 2019. itu sudah jadi baseline perhitungan kami. Diutamakan selesai sampai 2019. Sekarang kami punya multi-years kontrak sudah bisa sampai Rp 90 triliun di 2019, itu wajib, yang lain nambahin,” tutur Askolani.
DESTRIANITA