TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menerbitkan aturan baru untuk menyederhanakan proses sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan. Proses sertifikasi kini diklaim bisa lebih efisien.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andy N. Sommeng, mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Beleid itu menggantikan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2052K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
Andy mengatakan terdapat beberapa perubahan ketentuan dasar kompetensi dalam aturan yang baru. Salah satunya, standar kompetensi yang semula berdasar unit kompetensi, diubah menjadi sesuai okupasi jabatan. "Sehingga jumlah standar kompetensi semakin berkurang," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.
Simak: Regulasi Kementerian ESDM Ini yang Dianggap Gegabah
Andy mencontohkan sertifikasi untuk pelaksana pemeliharaan jaringan tegangan menengah. Terdapat 15 standar kompetensi untuk 15 sertifikat kompetensi yang harus dimiliki pemegang jabatan tersebut. Namun dengan perubahan aturan ini, pelaksana pemeliharaan jaringan hanya membutuhkan tiga standar kompetensi dengan satu sertifikat okupansi jabatan.
Perubahan tersebut, kata Andy, menciptakan efisiensi pelaksanaan sertifikasi kompetensi. "Biaya sertifikasi lebih murah dan waktu pelaksanaan uji kompetensi lebih singkat."
Andy mengatakan penyederhanaan sertifikasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyiapkan sumber daya manusia di bidang kelistrikan. Menurut dia, listrik, selain bermanfaat, juga berbahaya apabila tidak dikelola oleh manusia kompeten.
Pemerintah sudah bersinergi untuk memfasilitasi pendidikan vokasi atau pelatihan bidang ketenagalistrikan untuk meningkatkan sumber daya manusianya. Pemerintah berharap mampu menyiapkan sumber daya manusia berbasis kompetensi sesuai Kerangka Kualifikasi kerja Nasional Indonesia (KKNI).
Dalam aturan ini, pemerintah juga mengatur mengenai harmonisasi Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang diberlakukan Kementerian ESDM dengan tandar Kkompetensi Iainya. Salah satunya seperti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diberlakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Andy mengatakan dengan harmonisasi ini, pelaksanaan sertifikasi kompetensi terhadap tenaga teknik, tenaga kerja, atau peserta didik dilakukan berdasarkan standar kompetensi yang sama.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM juga bekerja sama dengan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Sumarna F. Abdurahman, terkait dengan harmonisasi skema sertifikasi dan penilaian uji kompetensi bidang Ketenagalistrikan. Kedua institusi ini sepakat memperluas lingkup pelaksanaan kerja sama skema sertifikasi dan penilaian uji kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan. Perjanjian Kerja sama ini berlaku selama lima tahun.
VINDRY FLORENTIN