TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan aturan untuk mewujudkan pembayaran nontunai 100 persen di jalan tol. Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng mengatakan aturan itu akan berbentuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Akan menjadi semacam pemaksaan (untuk nontunai 100 persen)," kata Sugeng saat ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Agustus 2017.
Baca: Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Fokus Jaga Daya Beli
Saat ini, menurut Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Enny Panggabean, Permen tersebut dalam proses penandatanganan. "Mudah-mudahan minggu-minggu depan sudah ada peraturannya. Kita memang harus melaksanakan non tunai," ujarnya.
Pada Oktober 2017 , pemerintah ingin seluruh gerbang jalan tol sudah menerapkan sistem nontunai. Untuk mewujudkan rencana itu, terdapat beberapa tahap yang akan ditempuh, yakni integrasi sistem ruas jalan tol serta pembentukan Konsorsium Electronic Toll Collection (ETC).
Tujuan utama dari penerapan sistem non tunai di jalan tol ini adalah terwujudnya Multi Lane Free Flow (MLFF), yaitu proses pembayaran tol tanpa henti di mana pengguna jalan tol tidak harus menghentikan kendaraan di gerbang tol yang operatornya berbeda.
Baca juga: OJK Tak Bisa Bantu Refund Dana Jemaah First Travel
Pada Januari 2016, transaksi non tunai di jalan tol secara nasional baru mencapai 16,4 persen. Porsi transaksi non tunai di jalan tol meningkat menjadi 28 persen pada Juni 2017. Adapun transaksi non tunai di Jabodetabek pada Juni lalu pasca lebaran mencapai 33 persen.
Ke depan, Sugeng berujar, pembayaran non tunai di jalan tol akan melalui satu kartu. Kartu itu akan terintegrasi sehingga dapat digunakan oleh seluruh nasabah bank, baik bank BUMN maupun bank swasta. "Tentu bertahap untuk menuju satu kartu. Itu nanti bisa digunakan antar issuer," ujarnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI