TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihak Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) pernah secara verbal mengaku bersalah atas kejadian tumpahan dari lapangan minyak Montara di Laut Timor.
Luhut menyatakan hal ini terjadi beberapa tahun lalu. "Waktu pertemuan antara Hassan Wirajuda, Menlu Thailand, dan Freddy Numberi, sekitar 6-7 tahun lalu," kata Luhut saat ditemui di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2017.
Luhut menuturkan dirinya tak tahu apakah pihak PTTEP ingin membayar ganti rugi atau tidak. Hanya, ia menegaskan dalam peristiwa tumpahan minyak tersebut ada rakyat Indonesia yang menjadi korban. "Yang jelas rakyat kita menderita."
Baca: Tumpahan Minyak Montara, Pemerintah Gugat PTTEP Rp 27,4 Triliun
Kejadian kebocoran minyak dari The Montara Well Head Platform dias Blok West Atlas Laut Timor perairan Australia terjadi pada 21 Agustus 2009. Kebocoran pada mulut sumur mengakibatkan tumpahnya minyak dan gas hidrokarbon ke laut. Tumpahan itu kemudian sampai juga ke wilayah perairan Indonesia yang kemudian membuat pemerintah mengajukan gugatan.
Pemerintah pun sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kejadian tumpahan dari lapangan minyak Montara di Laut Timor. Gugatan diajukan ke The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP-AA), The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan kepada The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL).
Simak: Kasus Montara, Pengadilan Australia Kabulkan Gugatan Petani Rumput Laut NTT
Di dalam gugatannya, pemerintah meminta ganti rugi sebesar Rp 27,4 triliun. Rinciannya sebesar Rp 23 triliun sebagai ganti rugi kerusakan lingkungan dan juga ada ganti rugi pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp 4,4 triliun.
Pada 2016, lebih dari 15 ribu orang dari Timor Barat melakukan class action ke pengadilan Australia. Mereka adalah para petani rumput laut asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Awal tahun ini mereka memenangi gugatan di Pengadilan Federal Australia soal keabsahan penggugat mengajukan class action dalam perkara pencemaran kilang minyak Montara di NTT.
Menurut Luhut pemerintah sudah memutuskan akan memfasilitasi atau akan terus mengikuti proses pengadilan terhadap tumpahan minyak Montara di Sydney yang sudah berjalan. Lalu secara bersamaan juga akan ada pengadilan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus nanti.
Luhut menjelaskan hal ini merupakan masalah bertahun-tahun yang tak pernah diputuskan, dan sekarang pemerintah memutuskan untuk membela kepentingan rakyat. "Kepentingan rakyat yang rumput lautnya dan pantainya tercemar akibat kejadian itu."
DIKO OKTARA