TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi XVI kemungkinan tidak akan diluncurkan pada pekan ini. Menurut Darmin, Presiden Joko Widodo meminta peluncuran paket ekonomi XVI ditunda.
"Saya tadi menyampaikan paket kebijakan tersebut ke Presiden Joko Widodo. Namun dia minta agar itu dilaporkan nanti saja setelah 17 Agustus," ujar Darmin saat dicegat di kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 14 Agustus 2017.
Pemerintah berencana mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI pekan ini. Menurut Darmin, paket terbaru ini akan kembali fokus mengatur masalah investasi dan perizinan.
Paket ini akan kembali berupaya memangkas proses perizinan usaha dan investasi di Indonesia. Harapannya arus uang masuk atau investasi ke Indonesia bisa digenjot untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang saat ini 5,01 persen.
Darmin melanjutkan bahwa penundaan ini tak berdampak kepada isi paket. Ia berkata, isi paket masih tetap dengan rencana sebelumnya yaitu mengenai masalah perizinan usaha dan investasi. Namun akan lebih difokuskan kepada merubah tata kerja pemerintahan untuk pengurusan hal tersebut.
Baca: Menteri Darmin: Pemerintah Fokus Kurangi Ruwetnya Izin Investasi
Menurut Darmin, pengurusan izin usaha dan investasi saat ini belum maksimal. Meski pengurusan iin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP tergolong cepat, hal itu tidak menyangkut segala jenis bentuk usaha. Di sisi lain, pengurusan perizinan di daerah tak begitu terkawal sehingga tak secepat di PTSP.
Darmin berkata, paket kebijakan baru akan menyelesaikan masalah tersebut. Caranya dengan mengatur setiap kementerian dan lembaga negara terkait untuk membentuk satgas yang fungsinya mengawal dan menyelesaikan masalah perizinan.
"Selama ini kami belum mengubah pelaksanaan, hanya kami sederhanakan. Sekarang benar-benar pelaksanaan supaya ada yang mengawal, yang memonitor dan ada yang memfasilitasi," ujar Darmin.
Untuk melengkapi paket kebijakan ekonomi itu, ujar Darmin, Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Presiden. Perpres tersebut akan mengatur mulai dari sanksi hingga pelaporan tiap bulan. "Satgas dan kementerian terkait harus tanggung jawab mengawal agar izinnya selesai," ujar Darmin mengakhiri.
ISTMAN MP