Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IPW: Kementerian BUMN Gagal Atasi Kisruh JICT  

image-gnews
Terminal peti kemas Koja milik PT Jakarta International Container Terminal (JICT) terlihat sepi menyusul aksi mogok kerja yang dilakukan serikat pekerja JICT di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017. (ANTARA FOTO)
Terminal peti kemas Koja milik PT Jakarta International Container Terminal (JICT) terlihat sepi menyusul aksi mogok kerja yang dilakukan serikat pekerja JICT di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017. (ANTARA FOTO)
Iklan

TEMPO.COJakarta - Indonesia Port Watch (IPW) menilai Kementerian BUMN tak mampu menyelesaikan kisruh perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), yang berujung pada aksi mogok serikat pekerja JICT pada pekan lalu.

"Nyatanya Kementerian BUMN tidak dapat menangani mogok JICT sesuai dengan arahan Presiden Jokowi," ujar Presiden IPW Syaiful Hasan, Senin, 14 Agustus 2017.

Syaiful mengungkapkan, dalam surat Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Nomor B-3785/Kemensetneg/D-2/SR.02/08/2017 tertanggal 7 Agustus 2017, tertera jelas Kementerian BUMN diminta melakukan penanganan aksi mogok JICT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Syaiful, Kementerian BUMN dinilai lalai dalam fungsi pengawasan karena dugaan pelanggaran undang-undang oleh Direksi BUMN, dalam hal ini PT Pelindo II, dan anak perusahaan BUMN, yakni Direksi JICT.

BacaPekerja JICT Mogok, Menhub: Tingkat Layanan Tidak Turun

"Faktanya, dari sisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Direksi JICT telah melakukan penutupan perusahaan (lock out) hanya beberapa jam sebelum mogok JICT dimulai," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, kata Syaiful, dalam Pasal 148 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dinyatakan: "Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum penutupan perusahaan dilaksanakan.”

Selain itu, dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ayat 2 dinyatakan pengusaha tidak dibenarkan melakukan lock out sebagai tindakan balasan sehubungan tuntutan normatif serikat pekerja.

Berdasarkan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tindakan balasan Direksi JICT berupa pemberian surat peringatan 1 saat mogok dianggap sepihak dan prematur karena belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan mogok JICT tidak sah.

"Apalagi surat peringatan 2 tetap dilayangkan sehari setelah mogok JICT dihentikan," tutur Syaiful.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BRI Optimis Tumbuh Lebih Baik di Tahun 2024

5 Februari 2024

BRI Optimis Tumbuh Lebih Baik di Tahun 2024

BRI menerapkan secara konsisten strategi just right liquidity


Direktur Utama BRI Optimis Kinerja Positif

22 Mei 2023

Direktur Utama BRI Optimis Kinerja Positif

Perseroan optimis pada tahun ini dapat mencatatkan kinerja lebih baik


Inovasi BNI agar Kinerja Melesat di 2023

16 Maret 2023

Inovasi BNI agar Kinerja Melesat di 2023

BNI menjalankan sejumlah inovasi untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi nasabah.


Tujuh Strategi Transformasi BNI di Tahun 2023

12 Februari 2023

Tujuh Strategi Transformasi BNI di Tahun 2023

Berpedoman kepada tujuh kebijakan strategis, BNI optimistis akan mencetak kinerja yang lebih baik di tahun 2023.


Emang Paling Digital, Bank Mandiri Torehkan Kinerja Apik di 2022

6 Februari 2023

Emang Paling Digital, Bank Mandiri Torehkan Kinerja Apik di 2022

Sepanjang 2022, Bank Mandiri telah secara aktif menggarap segmen digital banking untuk mendukung transformasi digital


Produksi Komoditas Antam Terjaga Stabil sepanjang 2022

6 Februari 2023

Produksi Komoditas Antam Terjaga Stabil sepanjang 2022

Seluruh lini produksi mulai dari feronikel, emas, hingga alumina tetap bertumbuh di tengah tantangan kondisi global.


Erick Thohir: Kinerja Apik Pelindo Berkat Kerja Keras Direksi, Komisaris, dan Seluruh Pegawai

22 Januari 2023

Erick Thohir terbilang orang lama dalam dunia olahraga termasuk sepak bola. Ia pernah menjadi Ketua Umum PP Perbasi pada 2006-2010. Selain memegang jabatan dalam organisasi, ia juga ikut berbisnis dalam dunia sepak bola. Ia pernah menjadi Wakil Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat pada 2011. Menteri BUMN itu diketahui pernah membeli saham DC United, Amerika Serikat. Pada 2013, ia juga berhasil mengakuisisi klub kelas dunia, Inter Milan. Kini, ia berbisnis bersama klub Liga Inggris, Oxford United dan tim lokal Persis Solo. TEMPO/Tony Hartawan
Erick Thohir: Kinerja Apik Pelindo Berkat Kerja Keras Direksi, Komisaris, dan Seluruh Pegawai

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut kinerja apik Pelindo merupakan kerja keras jajaran direksi, komisaris, dan seluruh pegawai Pelindo.


Penerapan Wealth Management for All Tingkatkan Bisnis Nasabah Premium BRI

10 Januari 2023

Gedung BRI di Sudirman, Jakarta.
Penerapan Wealth Management for All Tingkatkan Bisnis Nasabah Premium BRI

Melalui kinerja Wealth Management yang progresif selama 2022, BRI juga berhasil mendapat sejumlah penghargaan.


Tunaikan Kinerja Cemerlang, BRI Bagikan Dividen Interim Rp.8,63 triliun

3 Januari 2023

Tunaikan Kinerja Cemerlang, BRI Bagikan Dividen Interim Rp.8,63 triliun

BRI mampu menjaga pertumbuhan Kredit dan penghimpunan Dana Pihak Ketiga yang solid.


Kinerja Saham Bank Mandiri Menguat

13 Oktober 2022

Kinerja Saham Bank Mandiri Menguat

Sempat anjlok hingga Rp 3.760 per lembar saham pada Mei, kini saham Bank Mandiri menguat jadi Rp 9.600.