TEMPO.CO, Jakarta - PT Sun Life Financial Indonesia meluncurkan produk asuransi jiwa syariah dengan manfaat wakaf. "Peluncuran produk Manfaat Wakaf merupakan penegasan komitmen kami memberikan layanan dan produk asuransi syariah secara lengkap," kata Presiden Direktur Sun Life Elin Waty di restoran Kembang Goela, Plaza Sentral Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2017.
Menurut Elin, produk Manfaat Wakaf tidak hanya menjawab kebutuhan nasabah akan proteksi dan perencanaan keuangan yang lebih baik, tapi juga dapat memenuhi kebutuhan nasabah dalam beribadah, khususnya berwakaf.
Elin menambahkan, produk Manfaat Wakaf juga akan mempermudah agen melakukan pendekatan pasar, khususnya umat Islam. "Peluncuran produk Manfaat Wakaf menjadi momentum baru yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan penetrasi asuransi jiwa syariah di Indonesia," ucapnya.
Melalui produk ini, peserta asuransi dapat mewakafkan manfaat asuransinya hingga maksimal 45 persen dari santunan asuransi dan mewakafkan manfaat investasinya hingga maksimal sepertiga dari total kekayaan dan atau harta warisan (tirkah). Batasan maksimal tersebut sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Berdasarkan fatwa tersebut, manfaat investasi harus tetap dapat dinikmati ahli waris.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengumpulan dana wakaf. Namun, menurut Dewan Pengawas Syariah dan Wakil Ketua DSN-MUI Fathurrahman Djamil, jumlah wakaf yang terkumpul masih jauh dari perkiraan.
"Berdasarkan data dari Bank Indonesia, jumlah wakaf per Desember 2016 baru mencapai Rp 3 miliar, sedangkan target wakaf sesuai dengan potensi pasar adalah Rp 330 miliar," ujar Fathurrahman.
Menurut Fathurrahman, tantangan mendasar dalam mengoptimalkan program wakaf di Indonesia adalah belum dipahaminya hukum wakaf dengan baik dan benar oleh sebagian besar masyarakat. "Peningkatan sosialisasi mengenai manfaat wakaf bagi masyarakat dapat menjadi solusi," katanya.
Sun Life memberikan kemudahan dalam menyalurkan dana wakaf dengan menggandeng lembaga pengelola aset wakaf (nazhir), yaitu Badan Wakaf Indonesia, Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, dan 174 lembaga yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Setiap nasabah yang ingin berwakaf melalui Sun Life wajib membuat perjanjian wakaf.
BAYU PUTRA | SETIAWAN ADIWIJAYA