Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dukung Program Prioritas Infrastruktur, OJK Luncurkan Kebijakan S

Editor

Budi Riza

image-gnews
Presiden Joko Widodo bersama sejumlah Menteri Kabinet Kerja blusukan di proyek pembangunan infrastruktur Kereta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, 14 Desember 2015. Jalur yang dilalui kereta bandara ini sepanjang 36,3 kilometer dari stasiun Manggarai-Duri-Batu Ceper-Soekarno Hatta. TEMPO/Subekti
Presiden Joko Widodo bersama sejumlah Menteri Kabinet Kerja blusukan di proyek pembangunan infrastruktur Kereta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, 14 Desember 2015. Jalur yang dilalui kereta bandara ini sepanjang 36,3 kilometer dari stasiun Manggarai-Duri-Batu Ceper-Soekarno Hatta. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengatakan pihaknya akan terus mendorong berbagai perusahaan baik domestik (BUMN dan Non BUMN) maupun perusahaan asing yang beroperasi di indonesia untuk memanfaatkan pasar modal Indonesia sebagai tempat untuk memobilisasi dana investasi baik dari dalam maupun luar negeri, termasu untuk proyek infrastruktur.

“Kami buka kesempatan seluas-luasnya kepada investor domestik baik institusi dan retail untuk menjadi pemegang saham dari berbagai perusahaan dimaksud,” tutur Wimboh Santoso saat memberikan sambutan di halaman gedung BEI, Ahad, 13 Agustus 2017.

Baca: Menteri Basuki: Pembangunan Infrastruktur Ibarat Rock and Roll

Untuk mendukung hal ini, menurut Wimboh, berbagai kebijakan strategis di bidang pasar modal akan terus diluncurkan. Pada tahun ini berbagai kebijakan untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah telah diluncurkan.

Baca: Begini Strategi Menteri PUPR Meratakan Pembangunan Infrastruktur

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari sisi regulasi, OJK telah meluncurkan POJK Nomor 4 tahun 2017 tentang Dana Investasi Multi Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang diterbitkan dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 53 dan 54 tahun 2017, yang diterbitkan untuk memberikan kesempatan bagi emiten dengan aset skala kecil dan menengah untuk memperoleh pendanaan melalui Pasar Modal.

Selain itu, belum lama ini OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 52 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK DINFRA), yang diterbitkan untuk menyediakan skema investasi kolektif  bagi berbagai project infrastruktur. Serta menetapkan kebijakan yang memungkinkan pembiayaan infrastruktur dapat dioptimalisasi melalui pemanfaatan beberapa instrumen yang telah ada, seperti kontrak investasi kolektif, maupun peluncuran beberapa instrumen baru seperti surat berharga perpetual, maupun project bond.

“Kami juga terus mendorong peningkatan jumlah investor domestik, baik yang retail dan institusi, khususnya industri keuangan non-bank seperti asuransi dan dana pensiun. Selain mendorong mereka meningkatkan portofolio investasi, kami juga mendorong mereka untuk Go-Public memanfaatkan sumber pendanaan jangka panjang dari pasar modal,” kata dia terkait pendanaan untuk berbagai proyek termasuk infrastruktur.

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

55 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..


Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.


Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Gedung OJK. Google Street View
Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?


Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.


Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.


Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.


Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Tren Paylater dan Pinjol, Financial Planner: untuk Kebutuhan Produktif dan Tak Lebih 30 Persen
Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, saat peluncuran bursa kripto (CFX) di Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.


Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.