TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadakan pertemuan tertutup dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan membahas kelanjutan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dengan perubahan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Rapat juga dihadiri Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil. Seusai pertemuan tertutup tersebut, Sri Mulyani keluar gedung Kementerian ESDM sekitar pukul 17.00.
Tak sedikit pun pernyataan ia ucapkan kepada wartawan yang selama dua jam menantinya di ruang rapat Heritage Kementerian ESDM. Ia hanya melambaikan tangan dan melemparkan senyuman, kemudian berlalu menuju mobil dinasnya. Sedangkan Jonan tidak keluar dari ruang kerjanya.
Adapun Bambang mengatakan tidak ada hal baru yang dibahas saat diminta komentar soal pertemuan itu. “Tidak ada yang perlu disampaikan karena tidak ada yang baru. Ya, empat isu saja seperti biasa,” ucapnya
Untuk keterangan lebih lanjut, kata Bambang, bisa langsung ditanyakan kepada kedua menteri. “Satu suara ke menteri, yang ngobrol Pak Menteri dan Bu Menteri, kami hanya mendengarkan. Dia dong yang berhak ngomong,” katanya.
Simak Pula: Freeport Indonesia Tetap Diwajibkan Lepas 51 Persen Saham
Sebelumnya, saat berkunjung ke kantor Tempo, Sri Mulyani mengatakan renegosiasi Freeport Indonesia dengan pemerintah harus menghasilkan penerimaan negara yang lebih besar. Amanat renegosiasi itu tertuang dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
"Segala macam term, pakai nama yang tidak karuan, saya tidak peduli. Pokoknya, yang masuk ke kantong negara harus lebih banyak dari kemarin. Itu posisi pemerintah. Dan ini sedang diformulasikan," tuturnya.
Renegosiasi pemerintah dengan Freeport Indonesia dilakukan sejak Mei lalu. Saat itu, tim perundingan, yang dipimpin Kementerian ESDM, menyepakati empat poin, yakni kelanjutan operasi setelah kontrak karya (KK) berakhir, kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), kewajiban pelepasan saham, serta stabilitas investasi jangka panjang. Freeport juga harus bersedia beralih wadah operasi dari kontrak menjadi IUPK.
Jonan sebelumnya pernah mengatakan perundingan sudah menyepakati nasib kelanjutan operasi dan kewajiban pembangunan smelter. Pembahasan dua isu sisanya akan dilakukan bersama Menteri Keuangan.
DESTRIANITA
Catatan:
Judul berita telah diperbaiki pada Jumat, 11 Agustus 2017 pukul 22.10 WIB karena terdapat ketidaksesuaian dengan isi. Atas kesalahan ini kami mohon maaf.