TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Nyonya Meneer Charles Saerang akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan Nyonya Meneer pailit pada Kamis pekan lalu. "Saya akan banding. Saya juga berencana membawa ini kepada Dewan agar aspirasi saya didengar," kata Charles dalam siaran tertulisnya, Rabu, 9 Agustus 2017.
Charles mengatakan dia, melalui kuasa hukum Anda Sidabalok dan Arnol Sinaga, berencana mengkritik Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sebab, menurut kuasa hukumnya, pemutusan pailit itu terlalu mudah sehingga perlu ada pembaruan.
Baca: Nyonya Meneer Bangkrut Diduga Dipicu Masalah Warisan
Dalam waktu dekat, kuasa hukum Charles juga akan ke Semarang untuk menghadiri undangan rapat dengan kreditor. Charles menuturkan selama ini berhubungan baik dengan Hendrianto, penggugat, yang merupakan pemasok bahan-bahan jamu PT Nyonya Meneer.
Hubungan bisnis, kata dia, sudah terjalin hampir 70 tahun. Bahkan, Charles mengungkapkan, perusahaannya masih mengambil barang dari Hendrianto sebelum dinyatakan pailit.
Simak: Kasus Nyonya Meneer, Ini Tanggapan Kemenaker dan Disnaker Jateng
"Kalau ada utang, biasa-lah, namanya juga perusahaan besar, pasti berutang. Bisnis ini kan jalan terus. Kalau dinyatakan berutang puluhan tahun, saya rasa enggak juga," kata Charles.
Charles mengaku sudah berupaya melakukan komunikasi dan musyawarah saat Hendrianto melayangkan gugatan. Namun gugatan tak dicabut dan keputusan pailit dikabulkan pengadilan.
"Saya juga enggak mengerti kenapa hubungan baik menjadi seperti ini. Kami sudah seperti keluarga, saya enggak mengerti ada apa dengan dia (Hendrianto) dan bagaimana emosinya. Kok tega sekali," ujarnya.
Gugatan pailit terhadap Nyonya Meneer diajukan kreditor Hendrianto Bambang Santoso, asal Kabupaten Sukoharjo. Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajiban membayar utang sebesar Rp 7,04 miliar. Atas putusan itu, kurator telah ditunjuk untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada para kreditor.
FRISKI RIANA