Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasca Dipailitkan, Masih Prospektifkah Nyonya Meneer?

Editor

Setiawan

image-gnews
Pabrik jamu PT Nyonya Meneer di Jalan Kaligawe Semarang, yang juga menjadi museum ini mulai tak ada aktivitas sekitar 1 tahun lalu sebelum dinyatakan pailit. Foto diambil Senin, 7 Agustus 2017. (Tempo/Edi Faisol)
Pabrik jamu PT Nyonya Meneer di Jalan Kaligawe Semarang, yang juga menjadi museum ini mulai tak ada aktivitas sekitar 1 tahun lalu sebelum dinyatakan pailit. Foto diambil Senin, 7 Agustus 2017. (Tempo/Edi Faisol)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Perusahaan jamu Nyonya Meneer dipailitkan karena kegagalan membayarkan kewajiban utang kepada krediturnya. Namun  pemilik perusahaaan, Charles Saerang dikabarkan sedang berupaya mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Lantas, bagaimanakah prospek bisnis perusahaan jamu yang berproduksi sejak 1919 itu?

Ketua Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Dwi Ranny Pertiwi menuturkan, sampai saat ini Nyonya Meneer memiliki pelanggan tersendiri, sehingga memungkinkan  perusahaan tersebut dapat berproduksi lagi. Namun saat ini yang harus dilakukan adalah perusahaan jamu itu adalah  harus mematuhi proses hukum, apakah akan ada perdamaian antara kedua belah pihak, atau dilanjutkan ke pengadilan yang lebih tinggi.

“Kalau berlanjut ya sudah, hukum harus diikuti. Tapi bukan berarti Nyonya Meneer tak bisa berdiri lagi. Kalau pun pak Charles (Charles Saerang – Presiden Direktur PT Nyonya Meneer) tidak bisa, anaknya bisa kan, atau keponakannya, adiknya, bisa mendirikan misalnya PT Nyonya Meneer. Kan bisa produksi lagi, cuma butuh waktu,” tutur Dwi Ranny  saat dihubungi Tempo, Selasa, 8 Agustus 2017.
 
Menurut Dwi, saat ini memang produksi jamu di Nyonya Meneer telah berhenti. Namun mereka masih beraktivitas untuk menghabiskan stok jamu. Namun menurut Dwi Ranny,  apakah pabrik yang dinyatakan pailit masih dapat berproduksi dengan nama yang sama atau tidak, mengingat merek Nyonya Meneer sudah merupakan hak paten.
 
Dwi mencontohkan, ada pengalaman dari salah satu perusahaan jamu yang memproduksi jamu dengan merek tertentu. Namun produk itu diketahui mengandung bahan baku yang dinyatakan dilarang untuk dipakai. Saat itu mereka diminta memperbaiki, namun tidak diperkenankan memakai merek itu lagi. Namun aturan itu kemudian dikoreksi, setelah perusahaan memperbaiki komposisi bahan-bahan, mereka masih dapat menggunakan merek yang lama  asalkan perusahaan masih dimiliki oleh orang yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak Pula: Nyonya Meneer Masih Utang Rp 10 Miliar ke Pekerja 

“Jadi banyak orang yang akhirnya mempelajari juga kasus ini, bagaimana kalau dipailitkan, namanya masih bisa dipakai atau tidak. Seperti contoh dulu kami, ada satu produk yang salah satu bahan bakunya ada yang dilarang. Sebelumnya, kami tak boleh pakai nama itu lagi. Tapi sekarang boleh, yang penting perusahaan itu atas nama kita,” ucap Dwi.
 
Dwi menambahkan,  yang penting pemiliknya masih ada. Merek Nyonya Meneer juga sudah hak paten, sehingga kemungkinan untuk hidup kembali masih bisa.  
 
Pengadilan Negeri Semarang memutuskan perusahaan jamu PT Nyonya Meneer untuk dipailitkan, akibat kegagalan membayarkan kewajiban utang kepada krediturnya. Putusan itu dijatuhkan dalam sidang pada Kamis, 3 Agustus 2017. Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajiban untuk membayar utangnya sebesar Rp 7,04 miliar. Kurator juga telah ditunjuk untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada kreditor.
 
DESTRIANITA
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

57 hari lalu

Batavia Air. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pada 30 Januari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Batavia Air dinyatakan bangkrut alias pailit. Ini kilas balik putusan 11 tahun lalu.


Startup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit

12 Oktober 2022

Laman Instagram Fabelio.
Startup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit

Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menetapkan PT Kayu Raya Indonesia, pengelola startup desain furnitur dan interior Fabelio dalam keadaan pailit.


Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

28 September 2022

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan seseorang atau badan hukum yang terkena kasus PKPU atau pailit dan bersamaan telah dalam proses penyidikan.


Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

28 September 2022

Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan chapter 15 itu tindak lanjut atas penundaan kewajiban pembayaran utang


PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

20 September 2022

Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

Yang diatur PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.


Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Sidang pertama penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. Modern Sevel Indonesia digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta, 28 Agustus 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.


Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.


Terkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo

22 Agustus 2022

Pekerja Garuda Maintenance Facility (GMF) melakukan pengecekan mesin di Pesawat Garuda Indonesia yang akan digunakan untuk armada haji 1443 H/2022 di Hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 2 Juni 2022. Garuda Indonesia menyiapkan 7 pesawat berbadan lebar sebagai armada haji yang akan mengangkut 47.915 jamaah calon haji dari sembilan dembarkasi seluruh Indonesia seperti Jakarta, Solo, Medan, Padang, Banda Aceh, Makasar, Banjarmasin, Balik Papan, dan Lombok. ANTARA/Muhammad Iqbal
Terkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin siang 22 Agustus 2022, dimulai dari Garuda menerima gugatan dari dua lessornya.


Istaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan

21 Juli 2022

Ilustrasi Pailit atau Bangkrut. kemenkeu.go.id
Istaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan

Disebut pailit ketika debitur tidak mampu membayar utangnya kepada kreditur hingga dinyatakan pailit oleh pengadilan.


Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

29 Juni 2022

Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati dan mantan pilot senior menggelar aksi menuntut hak gaji dan pesangon yang belum dibayarkan, dengan penyerahan karangan bunga dan model pesawat Merpati Airlines CN-235 ke kantor Kementerian BUMN di Jakarta Pusat, Rabu, 18 Mei 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

Pemenuhan hak eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines akan diatur sesuai dengan Undang-undang Kepailitan.