TEMPO.CO, Jakarta -Perusahaan jamu Nyonya Meneer dipailitkan karena kegagalan membayarkan kewajiban utang kepada krediturnya. Namun pemilik perusahaaan, Charles Saerang dikabarkan sedang berupaya mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Lantas, bagaimanakah prospek bisnis perusahaan jamu yang berproduksi sejak 1919 itu?
Ketua Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Dwi Ranny Pertiwi menuturkan, sampai saat ini Nyonya Meneer memiliki pelanggan tersendiri, sehingga memungkinkan perusahaan tersebut dapat berproduksi lagi. Namun saat ini yang harus dilakukan adalah perusahaan jamu itu adalah harus mematuhi proses hukum, apakah akan ada perdamaian antara kedua belah pihak, atau dilanjutkan ke pengadilan yang lebih tinggi.
“Kalau berlanjut ya sudah, hukum harus diikuti. Tapi bukan berarti Nyonya Meneer tak bisa berdiri lagi. Kalau pun pak Charles (Charles Saerang – Presiden Direktur PT Nyonya Meneer) tidak bisa, anaknya bisa kan, atau keponakannya, adiknya, bisa mendirikan misalnya PT Nyonya Meneer. Kan bisa produksi lagi, cuma butuh waktu,” tutur Dwi Ranny saat dihubungi Tempo, Selasa, 8 Agustus 2017.
Menurut Dwi, saat ini memang produksi jamu di Nyonya Meneer telah berhenti. Namun mereka masih beraktivitas untuk menghabiskan stok jamu. Namun menurut Dwi Ranny, apakah pabrik yang dinyatakan pailit masih dapat berproduksi dengan nama yang sama atau tidak, mengingat merek Nyonya Meneer sudah merupakan hak paten.
Dwi mencontohkan, ada pengalaman dari salah satu perusahaan jamu yang memproduksi jamu dengan merek tertentu. Namun produk itu diketahui mengandung bahan baku yang dinyatakan dilarang untuk dipakai. Saat itu mereka diminta memperbaiki, namun tidak diperkenankan memakai merek itu lagi. Namun aturan itu kemudian dikoreksi, setelah perusahaan memperbaiki komposisi bahan-bahan, mereka masih dapat menggunakan merek yang lama asalkan perusahaan masih dimiliki oleh orang yang sama.
Simak Pula: Nyonya Meneer Masih Utang Rp 10 Miliar ke Pekerja
“Jadi banyak orang yang akhirnya mempelajari juga kasus ini, bagaimana kalau dipailitkan, namanya masih bisa dipakai atau tidak. Seperti contoh dulu kami, ada satu produk yang salah satu bahan bakunya ada yang dilarang. Sebelumnya, kami tak boleh pakai nama itu lagi. Tapi sekarang boleh, yang penting perusahaan itu atas nama kita,” ucap Dwi.
Dwi menambahkan, yang penting pemiliknya masih ada. Merek Nyonya Meneer juga sudah hak paten, sehingga kemungkinan untuk hidup kembali masih bisa.
Pengadilan Negeri Semarang memutuskan perusahaan jamu PT Nyonya Meneer untuk dipailitkan, akibat kegagalan membayarkan kewajiban utang kepada krediturnya. Putusan itu dijatuhkan dalam sidang pada Kamis, 3 Agustus 2017. Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajiban untuk membayar utangnya sebesar Rp 7,04 miliar. Kurator juga telah ditunjuk untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada kreditor.
DESTRIANITA
Baca Juga: