Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Renegosiasi Freeport-Pemerintah Terganjal Skema Pajak  

image-gnews
Karyawan PT Freeport Indonesia, James Howard Lochard, diterbangkan ke Jakarta, Timika, Minggu (24/01). James dan sejumlah karyawan PT Freeport menderita luka setelah diserang kelompok bersenjata pada Minggu pagi di Mile 60-66, Timika. TEMPO/Tjahjono
Karyawan PT Freeport Indonesia, James Howard Lochard, diterbangkan ke Jakarta, Timika, Minggu (24/01). James dan sejumlah karyawan PT Freeport menderita luka setelah diserang kelompok bersenjata pada Minggu pagi di Mile 60-66, Timika. TEMPO/Tjahjono
Iklan

TEMPO.COJakarta - Renegosiasi skema pungutan pajak antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia belum mencapai titik temu. Kementerian Keuangan menginginkan pengenaan skema fiskal secara dinamis mengikuti undang-undang yang berlaku, atau prevailing. Sebaliknya, Freeport mendesak kepastian hukum dengan sistem pajak tetap hingga kontrak berakhir (nail down).
 
Sumber Tempo di Kementerian Keuangan mengatakan, jika pemerintah memaksakan skema prevailing kepada Freeport, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut berpotensi berhenti membayar pajak saat peraturan pajak berubah. "Makanya harus dicari titik kesepakatan seperti apa. Belum ada putusan apakah prevailing dengan pajak penghasilan badan 25 persen atau tetap 35 persen," katanya kepada Tempo, kemarin. 
 
Saat berkunjung ke kantor Tempo pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan formulasi fiskal yang berlaku nantinya harus mendongkrak penerimaan negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. "Kalau Freeport mau prevailing tapi di-nail down, persoalannya apakah undang-undang memungkinkan. Kalau memungkinkan, undang-undang mana yang saya pakai. Prevailing itu selama sudah lebih besar, sudah memenuhi Undang-Undang Minerba tadi," kata Sri.

Baca: Freeport Ajukan Dua Syarat Akhiri Kontrak Karya
 
Renegosiasi yang berlangsung sejak Mei lalu berisi empat poin pembahasan, yakni kelanjutan operasi setelah kontrak karya (KK) berakhir, kewajiban pelepasan saham, kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), serta stabilitas investasi jangka panjang. Saat rezim kontrak karya selesai, operasi Freeport diwajibkan beralih menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Perusahaan dengan status IUPK harus bersedia membayar pajak dan royalti sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu.
 
Dengan status IUPK, Freeport bakal dikenakan tarif bea keluar yang berlapis sesuai dengan kemajuan pembangunan smelter. Besarnya sekitar 0-7,5 persen. Juru bicara Freeport, Riza Pratama, ingin skema fiskal dipastikan sejak awal sebagai jaminan stabilitas investasi jangka panjang. "Kami enggak apa bayar tinggi, tapi jumlahnya tetap," kata Riza.
 
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Teguh Pamudji mengatakan kepastian investasi dalam renegosiasi cukup dituangkan dalam peraturan pemerintah. Menurut dia, jaminan tersebut tak dikenal dalam hukum di Indonesia. Usul ini dirapatkan dalam rapat pimpinan Kementerian Energi, kemarin sore. Peraturan turunan lainnya akan dituangkan dalam peraturan setingkat peraturan menteri. “Kami sudah menerima dari Kementerian Keuangan tentang konsep mengenai peraturan pemerintah itu sendiri dan sedang kami pelajari," kata Teguh.
 
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan sistem prevailing sebenarnya menguntungkan Freeport meskipun ongkos pajak akan tak pasti selama 20 tahun mendatang. "Padahal tren tarif pajak cenderung turun sehingga jika ukurannya beban pajak, Freeport akan untung," kata Yustinus.
 
Kendati demikian, agar negosiasi tak terus-menerus buntu, Yustinus menyarankan pemerintah menyiapkan prasyarat khusus pada skema pajak tetap. "Alternatif solusinya bisa diberikan nail down sesuai dengan klausul KK, tapi ada pasal yang memberi hak pemerintah melakukan negosiasi jika dalam perjalanan ada yang berpotensi merugikan negara. Misalnya perubahan perekonomian global," kata Prastowo.
 
PUTRI ADITYOWATI | ROBBY IRFANI | AYU PRIMASANDI | DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

1 hari lalu

Presiden Jokowi ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

5 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

14 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

17 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.


Apa Itu SPT Tahunan?

21 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.


Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

23 hari lalu

Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana BOS yang selama ini cukup banyak membantu pendidikan justru diwacanakan dialihkan sebagian ke program makan siang gratis Prabowo-Gibran.


Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

24 hari lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

Ekonom Faisal Basri mengkritik rencana Prabowo Subianto yang ingin memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan.


OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

25 hari lalu

Pengacara OC. Kaligis bersama nasabah gagal bayar Jiwasraya lainnya mendatangi Kantor Pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.


Realisasi Belanja Bansos Capai Rp 12,45 T per Januari 2024, Naik 220 Persen

30 hari lalu

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tengah mengantri bantuan sosial (bansos) pangan di Kantor Pos Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 19 September 2023. Sebanyak 1415 bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras 10 kg disalurkan untuk kelurahan Tanjung Priok. Penyaluran bansos beras itu dilakukan selama tiga bulan berturut-turut dan setiap KPM akan menerima 30 kg beras. Tempo/Tony Hartawan
Realisasi Belanja Bansos Capai Rp 12,45 T per Januari 2024, Naik 220 Persen

Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja bansos mencapai Rp 12,45 triliun per 31 Januari 2024 atau naik 220,87 persen secara tahunan.


Pemerintah akan Lelang SBSN pada 5 Maret, Targetkan Rp 12 T

30 hari lalu

Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah akan Lelang SBSN pada 5 Maret, Targetkan Rp 12 T

Pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 5 Maret 2024 dengan target indikatif Rp 12 triliun.