Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lembaga Keuangan Swasta Diminta Jaga Kerahasiaan Data Penduduk

image-gnews
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). ANTARAA/Seno S.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). ANTARAA/Seno S.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Dalam Negeri meminta lembaga keuangan agar menjaga kerahasiaan data kependudukan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penyalahgunaan data kependudukan akan menimbulkan konsekuensi hukum. "Kerja samanya akan diputus dan ada sanksi pidana," kata Zudan di Jakarta, Senin, 7 Agustus 2017.

Ia pun menyatakan sistem yang dibangun dapat mendeteksi upaya penyalahgunaan data. Menurut dia, setiap data yang dimanfaatkan di luar kesepakatan akan terdeteksi. 

Simak: Ratusan Lembaga Keuangan Swasta Manfaatkan Data Penduduk

Kementerian Dalam Negeri bekerja sama menukar informasi dengan lembaga keuangan. Kerja sama pertukaran informasi tersebut dilakukan di bidang data kependudukan, yaitu terkait Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Ada sembilan perusahaan yang menjalin kerja sama pertukaran data penduduk. Mereka adalah PT Indomobil Finance Indonesia, PT Sinarmas Hana Finance, PT Summit Oto Finance, PT Indosurya Inti Finance. Lalu PT Shinhan Indo Finance, PT Oto Multiartha, PT LiMa Ventura, PT Bank UOB Indonesia, dan PT Bank Victoria Internasional Tbk. Total ada 234 lembaga dan kementerian yang sudah kerja sama dengan Kemendagri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zudan menambahkan lembaga keuangan membutuhkan data kependudukan untuk memverifikasi data nasabah atau calon nasabah. Ia menyebut dengan 96 persen data kependudukan yang sudah tunggal, mereka bisa memastikan alamat dengan benar. "(Perbankan) Banyak yang tertipu karena nasabah punya alamat lebih dari satu," ucapnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menambahkan dari 261 juta jumlah penduduk Indonesia ada 185.249.000 yang wajib mempunyai KTP elektronik. Saat ini sudah 174.715.000 juta penduduk yang terekam melalui e-KTP.

Selain untuk membantu verifikasi data nasabah bagi lembaga keuangan, Tjahjo mengatakan, data kependudukan yang sudah tunggal diperlukan untuk pemilihan umum dan kepala daerah. "Data kependudukan tidak bisa digelembungkan," ucap dia. 

ADITYA BUDIMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Alokasikan Keuangan dari Pakar, Termasuk untuk Lebaran

7 hari lalu

Ilustrasi wanita mengatur alokasi keuangan. Freepik.com/marymarkevich
Tips Alokasikan Keuangan dari Pakar, Termasuk untuk Lebaran

Perencana keuangan membagikan saran mengalokasikan anggaran, termasuk menghadapi kenaikan harga menjelang Lebaran


6 Tips Memberi Tahu Anak soal Masalah Keluarga

8 hari lalu

Ilustrasi Ibu dan Anak. Sumber: Getty/mirror.co.uk
6 Tips Memberi Tahu Anak soal Masalah Keluarga

Ketika ada masalah keluarga, penting bagi orang tua untuk memberitahu anak dengan cara yang baik dan sesuai usianya.


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Laba Pertamina International Shipping Melonjak US$ 330 Juta di Tahun 2023

21 hari lalu

Laba Pertamina International Shipping Melonjak US$ 330 Juta di Tahun 2023

PT Pertamina International Shipping (PIS) yang menjadi Subholding Integrated Marine Logistics Pertamina, sukses mencatat kenaikan laba signifikan untuk kinerja keuangan tahun 2023.


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


IHSG Sesi I Ditutup Melemah di Level 7.257,2, Sektor Keuangan Turun Paling Dalam

34 hari lalu

Sejumlah pelajar berkunjung dan berfoto di ruang utama lantai Bursa Efek Infonesia, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Berdasarkan data RTI Business, IHSG terpantau naik 0,30 persen atau 21,82 poin ke 7.269,23 pada pukul 09.02 WIB. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Sesi I Ditutup Melemah di Level 7.257,2, Sektor Keuangan Turun Paling Dalam

IHSG ditutup melemah pada sesi pertama di tengah melemahnya sejumlah saham big cap.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan