TEMPO.CO, Jakarta - Petani garam meminta pemerintah segera menetapkan harga pokok pembelian (HPP) garam guna menjaga harga di tingkat petani saat terjadi panen raya.
Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Muhammad Hasan meminta agar besaran HPP segera ditetapkan oleh pemerintah di kisaran Rp 1.000 - Rp 2.000 per kilogram. Besaran itu menurutnya untuk melindungi para petani terutama saat terjadi panen raya yang mengakibatkan harga jatuh.
“Sesuai amanat Undang-undang bahwa petani garam harus dilindungi salah satunya dengan instrumen HPP,” papar Muhammad Hasan pada Senin, 7 Agustus 2017.
Hasan menjelaskan memang saat ini terjadi kenaikan harga garam di tingkat petani akibat adanya kelangkaan di pasar. Namun, jika nanti telah terjadi panen raya maka harga bisa merosot hingga Rp 500 per kilogram.
Baca: Tingkatkan Produksi Garam, BPPT Akan Terapkan Teknologi Baru
Saat ini, lanjut Hasan, petani menikmati keuntungan karena harga garam berada di kisaran Rp 3.500 per kilogram. Kendati demikian, dia mengatakan mulai terjadi penurunan harga menjelang panen pada akhir agustus.
“Kondisi sangat jomplang antara harga pembelian dari petani dan harga yang sudah diolah oleh industri,” ujarnya.
Penyerapan garam rakyat oleh PT Garam (Persero) masih berpatokan pada Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri No 2/Daglu/Per/5/2011 tentang Penetapan Harga Penjualan Garam di Tingkat Petani Garam yang menetapkan harga penjualan garam di tingkat petani minimal Rp 750 per kilogram untuk kualitas I dan minimal Rp 550 per kilogram untuk kualitas II.