TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dalam pertukaran informasi dengan lembaga keuangan. Kerja sama pertukaran informasi tersebut dilakukan di bidang data kependudukan, yaitu terkait dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kerja sama dengan lembaga perbankan merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Ini upaya pemerintah dan swasta bersinergi," kata Zudan di UOB Plaza, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2017.
Simak: Sistem Keuangan Stabil, Sri Mulyani: Tetap Waspada
Ada sembilan perusahaan yang menjalin kerja sama pertukaran data penduduk. Mereka adalah PT Indomobil Finance Indonesia, PT Sinarmas Hana Finance, PT Summit Oto Finance, PT Indosurya Inti Finance. Lalu PT Shinhan Indo Finance, PT Oto Multiartha, PT LiMa Ventura, PT Bank UOB Indonesia, dan PT Bank Victoria Internasional Tbk.
Zudan menambahkan, hingga saat ini sudah ada 234 kementerian dan lembaga, baik pemerintah maupun swasta, yang bekerja sama memanfaatkan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Ke depannya, masih ada sekitar 110 lembaga swasta lain yang akan kerja sama dengan kementerian. "Dengan kerja sama ini tata kelola (perusahaan) menjadi efisien dan murah," ucapnya.
Chief Executive Officer PT Indomobil Finance Indonesia Gunawan Effendi mengatakan kerja sama ini bertujuan memudahkan verifikasi data nasabah. "Kami mendapat manfaat validasi kebenaran identitas calon konsumen atau debitur," kata Gunawan mewakili lembaga keuangan yang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri.
ADITYA BUDIMAN