TEMPO.CO, Surabaya - PT Garam (Persero) menargetkan importasi garam konsumsi tiba pekan depan. Perusahaan pelat merah itu merencanakan kapal dari Australia Selatan bisa sandar pada Kamis, 10 Agustus 2017.
PT Garam berharap agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempercepat izin masuknya kapal tersebut. "Seharusnya pada Senin (31 Juli 2017) kemarin sudah keluar, namun hingga kini belum ada. Kami masih menunggu izin persetujuan impor Kemendag untuk masuk," kata Direktur Keuangan PT Garam, Anang Abdul Qoyyum saat ditemui di kantornya, Rabu, 2 Agustus 2017.
Baca: Beleid Impor Garam, DPR: Jalan Pintas Tanpa Kuatkan Dalam Negeri
Anang mengatakan, PT Garam selaku importir garam konsumsi, telah memperoleh perusahaan ekspor penyuplai garam dari Australia Selatan. Agar kebutuhan garam dalam negeri segera terpenuhi, pihaknya berharap izin impor tersebut segera rampung.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 125/M-DAG/PER/12/2015, impor garam konsumsi ditugaskan kepada BUMN di industri garam tersebut. Dari rencana awal sebanyak 226.124 ton, PT Garam telah mengimpor 75.000 ton garam pada awal tahun 2017. Penugasan kali ini merupakan proses impor yang kedua, dengan jumlah yang sama yakni 75.000 ton.
Simak: Krisis Garam di Indonesia, Apa Sebabnya?
Anang mengatakan, garam impor itu akan didatangkan melalui tiga pelabuhan yang telah ditunjuk pemerintah. Yakni Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Ciwandan Banten, dan Pelabuhan Belawan Medan.
Agar tak mengalami kasus hukum kembali, pihaknya telah berkordinasi dengan pemegang kebijakan terkait kode impor garam kali ini. Garam konsumsi yang diimpor akan dimasukkan berupa HS Code 92, yakni garam untuk bahan baku konsumsi, bukan industri.
Artinya, pihaknya tetap akan dikenai bea masuk sebesar 10 persen. "Penerapannya sudah disepakati bersama antara Kemendag, Kemenperin, KKP, Bea Cukai, dan Satgas Pangan Bareskrim Polri," ujar Anang.
ARTIKA RACHMI FARMITA