TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bertemu dengan perwakilan Facebook hari ini. Dalam pertemuan itu, Facebook diwakili salah satu petinggi yang berada di kantor perwakilan Indonesia dan tiga petinggi dari Facebook Asia Pasifik.
"Tadi pagi, kami bertemu tim Facebook dalam acara breakfast meeting. Ada beberapa hal yang dibicarakan di sana," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan di kantornya, Rabu, 2 Agustus 2017.
Salah satu hal yang dibicarakan adalah rencana Facebook membuka kantor di Indonesia. Menurut Semuel, kantor itu akan diresmikan pada Agustus mendatang. "Kami juga membicarakan rencana mereka menyesuaikan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, dibahas pula cara menangkal konten-konten yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, terutama konten radikal. "Mereka melapor bahwa sudah punya fitur baru khusus untuk Indonesia," ucapnya.
Selain itu, menurut Semuel, Kementerian ingin Facebook memperbaiki service level agreement. Sepanjang 2016-2017, berdasarkan data Kementerian, respons Facebook untuk menaati ketentuan yang ada baru 49,3 persen. Adapun Instagram baru 40,3 persen. "Ini ingin kita tingkatkan," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution merespons positif langkah Facebook memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Pasalnya, hal tersebut akan mempermudah Indonesia menarik pajak dari perusahaan Internet milik Mark Zuckerberg itu.
Sebagaimana telah diberitakan, Facebook telah memegang izin prinsip untuk membangun BUT di Indonesia. Meski belum diketahui apa KBLI-nya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memastikan Facebook akan membangun kantornya di sini.
Dengan menjadi BUT, Facebook akan dikenai tanggung jawab pajak penghasilan (PPH) badan usaha. Mengacu pada tarif PPH untuk badan usaha, perusahaan yang berbasis di California, Amerika Serikat itu, akan dikenai tarif pajak 25 persen.
ANGELINA ANJAR SAWITRI | ISTMAN M.P.