TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak membantah adanya dugaan kemunculan kartel garam yang menyebabkan barang konsumsi rumah tangga itu kini langka di pasaran. Ia berkaca pada peristiwa lampau, Indonesia pernah mengalami kebocoran garam impor yang dilakukan oleh industri importir garam, dan mereka mengimpor lebih dari kapasitas produksi nya.
“Bisa jadi. Akhirnya mereka menjadi trader, separuh lebih bocor ke pasar konsumsi. Dari dulu impor garam industri rata-rata per tahun 2 juta ton namun bocor ke pasar garam konsumsi. Garam ini masuk pada saat petambak panen dan harga petambak jadi jatuh,” kata Susi Pujiastuti seperti dikutip dalam siaran resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa, 1 Agustus 2017.
BACA: Impor Garam Dianggap Rawan Ditunggangi Dagang Politik
Usai terjadi kebocoran tersebut akhirnya pemerintah memutuskan, dalam hal mengimpor garam konsumsi hanya bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Garam. Menurut Susi, hal itulah yang membuat importir industri tidak menyetujui kebijakan tersebut. Karena pemerintah tak hanya menugaskan PT Garam untuk membeli, namun juga menyerap, memproduksi, dan menyangga harga garam petambak.
“Kami ingin agar garam konsumsi yang boleh impor hanya PT Garam. Saya akan minta PT Garam bisa sangga harga petani di atas biaya produksi. Insya Allah dengan kita atur impornya mudah-mudahan untuk kali ini bisa baik,” tutur Susi.
Meski demikian KKP tak menutup mata dengan kasus yang menimpa PT Garam saat ini. Susi mengakui, ikutnya KKP dalam mengatur dan mengawasi membuat banyak pihak terganggu. Pada saat PT Garam melakukan impor pertama, mereka terkena masalah hukum karena garam yang diimpor kode HS-nya merupakan garam industri. Sedangkan garam industri tidak dikenakan bea masuk sama sekali. Berbeda dengan garam konsumsi yang dikenakan bea masuk 10 persen.
BACA: YLKI Curigai Mafia Mainkan Kuota Impor Garam
“Harusnya sama-sama garam ya kalau nol, nol semua. Awalnya kita umumkan rekomendasi 75.000 ton impor garam, karena petambak kita akan panen awal September. Ehhh malah sudah ada yang omong akan impor 2,1 juta ton,” tuturnya.
Kelangkaan stok garam konsumsi nasional yang belakangan terjadi membuat pemerintah termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mengambil tindakan. KKP bersama kementerian dan lembaga lain segera melakukan rapat koordinasi guna menanggulangi permasalahan yang terjadi.
BACA: Harga Garam Terbang, Ada yang Mujur Ada yang Loyo
Tujuan utamanya yaitu untuk memastikan tersedianya garam konsumsi bagi masyarakat dengan tetap menjaga kesejahteraan petambak garam nasional. “Kesejahteraan petambak garam merupakan tanggung jawab KKP. Setiap tahun KKP mengeluarkan anggaran untuk geomembran misalnya, agar garam lebih putih dan bersih. Kami ingin menjaga produksi dan harga untuk petambak garam lebih bagus,” ucap dia.
Susi menambahkan, keterlibatan KKP dalam hal mengimpor garam terkait dalam pemberian rekomendasi kapan waktu tepat pemerintah harus melaksanakan impor, agar dapat diatur sesuai kebutuhan sehingga harga garam petambak tidak jatuh pada saat panen. Menurut Susi, dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya dan Petambak Garam, membuat KKP memiliki kewenangan untuk mengawasi impor garam. Berdasarkan UU ini, KKP memberikan rekomendasi volume, jenis, dan kapan impor garam boleh dilakukan.
“Kalau ada perusahaan industri diberi izin untuk kepentingan industrinya tapi dijual ke konsumen, laporkan! Kita monitor dan awasi bersama. Mudah-mudahan untuk tahun panen ini harga hasil panen petani tidak jatuh. Kita perlu dukung pengawasan importir,” ucap Susi.
DESTRIANITA