TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) segera diterbitkan. Waktunya, kata Luhut, dalam hitungan hari. "Sudah rampung pembahasannya, mungkin dalam minggu ini sudah diterbitkan," ujar Luhut di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 1 Agustus 2017.
Perpres tentang TKDN dikeluarkan pemerintah untuk memaksimalkan porsi kandungan dalam negeri untuk semua industri. Pembuatan Perpres salah satunya dipicu mekanisme gross split terhadap kerja migas para KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama). Mekanisme gross split memungkinkan para KKKS mendapat keuntungan lebih apabila meningkatkan komponen dalam negeri pada usaha hulu migasnya.
Baca: Kasus Montara, Luhut Coba Hubungi Jaksa Agung Australia
Menurut Luhut, rancangan terakhir Perpres TKDN masih fokus mendorong penggunaan produk dalam negeri. Melalui perpres ini, apabila pelaku industri tidak memaksimalkan TKDN akan diterapkan sanksi. Perpres tidak difokuskan pada industri tertentu, tapi semua jenis industri. Industri kelistrikan, perminyakan, BUMN, hingga kereta api akan tersentuh Perpres TKDN. "Banyak yang masih impor. Pipa misalnya, Presiden Joko Widodo tadi perintahkan tidak boleh," ujar Luhut.
Luhut memaklumi penggunaan komponen impor sangat menggoda mengingat selisih harganya yang cukup besar. Namun, apabila selisih harga hanya 10-15 persen, seharusnya tidak menjadi masalah. "Memang ada yang harganya lebih mahal, misalnya dibandingkan dengan Cina. Tapi sekarang selisihnya 10-15 persen," kata Luhut mencontohkan proyek boiler di Surabaya.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan, Perpres TKDN mengatur presentase penggunaan komponen dalam negeri. Ia mengaku belum tahu unsur apa aja wajib dilakukan oleh pelaku industri.
Agus berharap, jangan sampai Perpres TKDN menjadi masalah yang membuat kebijakan ini sulit diterapkan. "Permasalahannya antara bisnis dan aturan. Kadang impor itu harganya lebih murah dibanding yang dalam negeri. Jadi selalu ada pertentangan antara harga dan aturan."
ISTMAN MP