TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Muhammad Syakir Sula mengatakan dana haji dapat diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur dengan porsi maksimal 50 persen dari total uang yang dikelola. Selain pembangunan fisik, dana tersebut harus bermanfaat bagi pengembangan usaha kecil dan menengah. "Investasi infrastruktur memang paling aman dan memberikan return tinggi sekitar 7 persen, tapi tidak boleh seluruh dana ditampung dalam satu wadah investasi," katanya kepada Tempo, Senin 31 Juli 2017.
Syakir mengatakan penggunaan dana haji untuk proyek infrastruktur tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Investasi ini juga diperbolehkan berdasarkan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran Badan Perjalanan Ibadah Haji yang Masuk Daftar Tunggu. Akad dana tersebut diwakilkan dari jamaah kepada pengelola.
Menurut Syakir, pengelolaan dana haji selama ini disalurkan ke beberapa instrumen investasi seperti Sukuk Dana Haji Indonesia, pasar modal, maupun instrumen perbankan syariah. Negara tetangga seperti Singapura telah melakukan hal serupa selama puluhan tahun, dengan investasi di sektor perkebunan sawit. Dengan bunga tinggi, imbal hasil dana haji dapat digunakan untuk menekan ongkos haji pada masa mendatang. "Return ke pengelola bisa untuk kepentingan jamaah haji, sehingga ke depan bisa mengurangi beban biaya keberangkatan, atau tak perlu sewa hotel, bayar pesawat dan lain-lain," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta pengelolaan dana haji yang kini mencapai Rp 92 triliun, dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan. Perdebatan tentang penggunaan dana haji muncul setelah anggota Badan Pengelolaan Keuangan Haji, Anggito Abimanyu menyatakan siap menginvestasikan dana tersebut untuk pembiayaan infrastruktur. Menurut Anggito, rencana ini sesuai dengan instruksi presiden.
Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, mengatakan total penerbitan Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) per 21 Juli 2017 mencapai Rp 36,7 triliun. Kupon SDHI terakhir diterbitkan pada 21 Maret 2017 dengan jatuh tempo tiga tahun. Nilainya sebesar Rp 2 triliun.
Simak Pula: Reaksi DPR Menanggapi Rencana Dana Haji untuk Proyek Infrastruktur
Kementerian Keuangan menjual SDHI institusi lembaga pengelola dana haji (BPKH - Badan Pengelola Keuangan Haji) melalui private placement dengan imbal hasil tetap. "Imbal hasil kupon sesuai waktu penerbitan. Pada 2017, besarnya 7,14 persen," kata Minto saat dihubungi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin, mengatakan dana haji pantas digunakan untuk pembangunan infrastruktur agar lebih terjamin. Dana tersebut riskan disalahgunakan apabila dikelola oleh swasta.
"Kalau soal (untuk bangun) pelabuhan kan poinnya pemerintah yang akan mengembalikan itu. Tidak ada penyalahgunaan menurut saya," kata Ma'ruf. Sementara itu, investasi melalui perbankan riskan terhadap risiko kredit macet.
FRISKI RIANA