TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan akan membahas lebih lanjut soal harga garam konsumsi di tingkat konsumen. Pemerintah akan duduk bersama lagi sebelum impor garam konsumsi masuk pada 10 Agustus.
"Ketersediaan dulu kami tangani, dilanjutkan harga di tingkat konsumen," kata Oke Nurwan saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2017.
Oke menuturkan belum ada kepastian harga di tingkat konsumen apakah akan memakai harga eceran tertinggi atau memakai harga acuan. Hal itu direncanakan baru akan dibahas secara mendalam pada minggu depan.
Menurut Oke kejadian kekurangan stok garam ini tentu akan membuat kementerian dan lembaga terkait akan mempertimbangkan sinkronisasi aturan-aturan. Di pihak Kementerian Perdagangan, salah satu yang akan dilakukan adalah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Importasi Garam.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti mengatakan akan ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan soal importasi komoditas garam. Saat ini, draf beleid itu sudah ada. "Akan ada surat ke kementerian/lembaga untuk menyelaraskan aturan," ucapnya.
Brahmantya menjelaskan di dalam surat ke kementerian/lembaga, pihaknya meminta setiap kementerian/lembaga menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. "Terkait importasi komoditas pergaraman sesuai dengan UU 7 tahun 2016 akan ada Permen Kelautan dan Perikanan," ucapnya.
Selain soal impor garam, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah memiliki program untuk membantu pertanian garam bernama program usaha garam rakyat. Meski begitu, faktor anomali cuaca tak bisa dihindari sehingga produksi garam rakyat terganggu.
Saat ini, kata Brahmantya, kondisi curah hujan masih di atas 110 milimeter per detik di mana seharusnya untuk bisa menambak garam curah hujannya harus di bawah itu. Lalu banyak petani garam yang sudah memanen garamnya di bawah 10 hari.
DIKO OKTARA
Pemerintah Masih Membahas Penetapan Harga Garam Konsumsi
Editor
Jumat, 28 Juli 2017 19:00 WIB