TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Komisi Keuangan DPR hari ini menggelar rapat kerja untuk membahas rencana rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kepemilikan asing pada perusahaan asuransi. Rapat yang dimulai pukul 16.15 itu menyepakati rencana pemerintah untuk menambah porsi modal asing dalam perusahaan asuransi dengan menyertakan catatan dari sejumlah fraksi.
"Semua fraksi pada intinya dapat memahami usulan pemerintah dengan catatan dari masing-masing fraksi mohon bisa menjadi pertimbangan dalam menyusun RPP," ujar pimpinan rapat, Ketua Komisi Keuangan DPR, Melchias Marcus Mekeng, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017.
Dalam rapat-rapat sebelumnya, kebanyakan anggota fraksi di Komisi Keuangan DPR menginginkan modal asing di perusahaan asuransi menjadi minoritas sebesar 49 persen, dan modal domestik 51 persen. Sedangkan rancangan peraturan pemerintah yang disusun Kementerian Keuangan menghendaki kepemilikan asing maksimal 80 persen. Namun kini mayoritas Dewan telah memahami dan menyepakati rencana pemerintah tersebut.
"Penerbitan RPP itu sudah kami sampaikan secara detil dan kami sudah sampaikan apa yang menjadi dasar dan alasan kami ingin menerbitkannya," ucap Sri Mulyani.
Fraksi Partai Nasdem dalam pandangannya menyampaikan bahwa ada sejumlah hal yang harus diperhatikan terkait dengan pelaksanaan asuransi di Indonesia. "Secara khusus masalah AJB Bumiputera 1912 yang sangat kompleks kemarin dan melibatkan lebih dari 6 juta pemegang polis," ujar Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Nasdem, Johnny G. Plate.
Dia mengatakan perlu ada pengawasan terhadap sektor asuransi Indonesia, tidak hanya kondisi likuiditasnya. Namun juga solvabilitas atau kemampuan memenuhi kewajiban jangka panjangnya. "Ini ujung-ujungnya akan menjadi tanggung jawab dari ownernya sendiri yang akan kita berikan kepada negara asing, nanti kalau ada masalah bagaimana tanggung jawab itu," ucap Johhny.
Persetujuan dengan catatan juga disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). "Dari sekarang perlu dipikirkan pengembangan asuransi nasional, terutama tentang potensi asuransi jiwa yang begitu besar," ucap Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo.
Andreas menuturkan pada jangka panjang potensi pasar asuransi yang masih besar itu harus dapat dimanfaatkan oleh industri nasional. Pihaknya juga ingin agar pemerintah memonitor kecukupan modal perusahaan asuransi saat ini, agar tak mengganggu kepercayaan masyarakat. Di satu sisi asuransi memberikan kontribusi pembiayaan yang cukup besar kedua setelah perbankan. "Sudah saatnya kita buat rambu-rambu yang ketat, karena tahu pengelolaan risikonya belum sekuat perbankan."
Persetejuan dengan catatan lainnya juga diberikan oleh fraksi Partai Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat mengatakan belum dapat bersepakat dengan usulan pemerintah tersebut, dengan pertimbangan bahwa fraksi menginginkan pemerintah membatasi kepemilikan modal pihak asing di perusahaan asuransi setinggi-tingginya 49 persen untuk memberikan ruang bagi investor lokal.
GHOIDA RAHMAH