Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kartel Beras, KPPU Curigai Penyalahgunaan Rantai Distribusi  

image-gnews
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan, dalam lima tahun terakhir, pihaknya telah melakukan penelitian terhadap industri perberasan di Indonesia.

Hasil temuan itu menunjukkan, industri beras Indonesia memiliki rantai distribusi yang panjang, yakni petani menjual ke pengepul, pengepul dijual ke penggilingan, dan dari penggilingan dijual ke pedagang. Tak sampai di situ, dari pedagang, beras masih dijual ke agen, dari agen dijual ke retailer, baru akhirnya beras sampai ke konsumen terakhir atau end user.
 
"Bagi kami di KPPU, kami akan masuk melakukan penelitian terkait adanya penyalahgunaan posisi di pasar," tutur Syarkawi Rauf di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2017. 

Simak: KPPU Klaim Tarif Batas Bawah Data Telekomunikasi Tak Perlu Lagi
 
Menurut Syarkawi, merujuk dari data Badan Pusat Statistik (BPS) maupun Kementerian Pertanian, harga beras Rp 3.700 per kilogram. Adapun secara nasional, beras dijual ke end user sebesar Rp 10.500. Belum lagi melihat per perusahaan, ada yang menjualnya seharga Rp 20.400 per kg untuk beras premium, ada yang menjual Rp 13.700 per kg untuk beras medium. 
 
"Kemudian apakah ada praktik kecurangan dalam menentukan biaya produksi yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, ini menjadi fokus kami. Untuk sementara kami masih mendalami proses ini," kata Syarkawi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menambahkan, jika masing-masing rantai distribusi terdapat marjin, tinggal harga di end user pasti lebih tinggi. Syarkawi juga menyebut bahwa di level pedagang besar maupun penggilingan, pasar relatif terkonsentrasi hanya pada beberapa pemain besar. Hal inilah yang membuat marjin di tengah-tengah menjadi lebih tinggi. Hal ini yang pada ujungnya menyebabkan gap antara harga di tingkat petani dan harga di tingkat konsumen menjadi lebih besar. 
 
"Kalau ada gap harga lebih dari Rp 3.500 yang dinikmati dalam bentuk profit margin orang-orang yang ada di tengah maupun dalam bentuk cost. Gap itu bisa disebabkan karena rantai distribusi yang panjang atau disebabkan profit margin terlalu tinggi oleh orang-orang di tengah ini. Kami akan meneliti ini," kata Ketua KPPU.
 
DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

4 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

15 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


Sama-sama Impor, Kenapa Harga Beras di Singapura Lebih Murah dari Indonesia?

23 hari lalu

Petani mengambil bibit padi yang akan di tanam di daerah Rorotan, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. Sawah di kelurahan Rorotan merupakan sawah satu satunya di wilayah Provinsi daerah Jakarta yang memiliki lahan seluas 300 hektar. TEMPO/Magang/Joseph.
Sama-sama Impor, Kenapa Harga Beras di Singapura Lebih Murah dari Indonesia?

Pengamat pertanian Syaiful Bahari, angkat bicara soal perbedaan harga beras di Singapura dan Indonesia padahal kedua negara mengimpor komoditas itu.


Terkini: Bulog Kesulitan Cari Negara Importir Beras, Faisal Basri Menjawab Jokowi: Beberkan Berbagai Keuntungan Cina

11 Agustus 2023

Pekerja tengah menyapu sisa sisa beras di pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan untuk komoditas beras, Badan Pangan telah menugaskan Bulog untuk mempercepat penyerapan 2,4 juta ton beras untuk kebutuhan masyarakat tahun ini. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Bulog Kesulitan Cari Negara Importir Beras, Faisal Basri Menjawab Jokowi: Beberkan Berbagai Keuntungan Cina

Ketua Dewan Pengawas Bulog Bayu Krisnamurthi mengungkapkan hambatan mencari negara importir beras di masa cuaca ekstrem El Nino saat ini.


KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.


KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.


KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.


Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.


KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).


Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Pedagang memperlihatkan stok minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.