TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar para menteri tidak gegabah dalam menerbitkan regulasi. Dia mencontohkan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tidak mendapat respons baik dari investor.
"Beberapa permen, baik di Lingkungan Hidup maupun di ESDM, misalnya, yang saya lihat dalam satu-dua bulan ini direspons tidak baik oleh investor karena dianggap menghambat investasi," kata Jokowi saat memberikan pengantar dalam rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 24 Juli 2017. Peringatan itu merupakan yang kedua kalinya diucapkan Jokowi di depan seluruh menteri.
Baca: Cerita Pertemuan Jokowi dan Investor Li Ka-shing di Hong Kong
Jokowi berharap para pembantunya memperhitungkan dampak yang timbul dari penerbitan aturan. Perubahan kebijakan, kata dia, juga harus dilakukan secara perlahan untuk memberi waktu pemangku kepentingan menyesuaikan diri. Kementerian juga mesti mempertimbangkan masukan perusahaan supaya regulasi yang diteken bisa melepas sumbatan birokrasi.
"Jadi, jangan sampai menerbitkan permen yang nanti bisa menghambat dunia usaha, dan hanya menambah kewenangan dari kementerian itu sendiri," ujar Presiden.
Dia meminta seluruh menteri bersama-sama mempermudah dunia usaha untuk berekspansi dan mengembangkan usahanya. Sebab, perkembangan bisnis akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi serta memperluas lapangan pekerjaan. "Ini tolong diberikan catatan ini, dan juga permen-permen yang lain, hati-hati."
Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, enggan berkomentar banyak soal teguran Jokowi. Dia mengatakan penyebutan kementeriannya serta Kementerian Energi hanya permisalan. "Itu, kan tadi contoh saja," kata Siti.
Wakil Menteri Energi, Arcandra Tahar, juga berpendapat pesan Presiden berlaku secara umum, tidak hanya untuk lembaganya. Tapi dia berjanji bakal memperbaiki regulasi yang dianggap menghambat aktivitas penanaman modal. "Pesan dari Presiden itu sangat kami perhatikan," ujar Arcandra seusai rapat.
Baca: 10 Obyek Wisata Baru Ditawarkan Jokowi ke Investor Hong Kong
Dia meminta pelaku usaha menggunakan perspektif yang lebih luas dalam melihat kebijakan baru. Pasalnya, pemerintah tidak hanya membuat kebijakan untuk kepentingan bisnis, tapi juga untuk masyarakat luas.
Salah satu regulasi yang kontroversial adalah Peraturan Menteri Energi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan untuk Kebutuhan Pembangkit Listrik. Kementerian menghapus kebijakan feed in tariff yang meningkatkan harga jual listrik. Dalam aturan itu disebutkan pembelian listrik menggunakan biaya pokok produksi pembangkitan.
Asosiasi Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air memprediksi kebijakan itu berisiko menahan investasi pembangkit mikrohidro hingga 300 megawatt. Sebagian besar berlokasi di Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, dan Sulawesi Selatan. Ketua Asosiasi, Riza Husni, mengatakan investasi mandek lantaran lembaga pembiayaan ogah mendanai proyek mikrohidro karena harga yang terlalu rendah.
AMIRULLAH SUHADA | ROBBY IRFANY