Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditegur Jokowi, Ini Reaksi Menteri Siti dan Wamen ESDM

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin Sidang Kabinet Paripurna tentang RAPBN 2018 di Istana Negara, Jakarta, 24 Juli 2017. Jokowi meminta jajaran Menteri Kabinet Kerja untuk memperhatikan kembali Peraturan Menteri yang dikeluarkan agar tidak menghambat iklim usaha. ANTARA FOTO
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin Sidang Kabinet Paripurna tentang RAPBN 2018 di Istana Negara, Jakarta, 24 Juli 2017. Jokowi meminta jajaran Menteri Kabinet Kerja untuk memperhatikan kembali Peraturan Menteri yang dikeluarkan agar tidak menghambat iklim usaha. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar para menteri tidak gegabah dalam menerbitkan regulasi. Dia mencontohkan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tidak mendapat respons baik dari investor.
 
"Beberapa permen, baik di Lingkungan Hidup maupun di ESDM, misalnya, yang saya lihat dalam satu-dua bulan ini direspons tidak baik oleh investor karena dianggap menghambat investasi," kata Jokowi saat memberikan pengantar dalam rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 24 Juli 2017. Peringatan itu merupakan yang kedua kalinya diucapkan Jokowi di depan seluruh menteri.

Baca: Cerita Pertemuan Jokowi dan Investor Li Ka-shing di Hong Kong  
 
Jokowi berharap para pembantunya memperhitungkan dampak yang timbul dari penerbitan aturan. Perubahan kebijakan, kata dia, juga harus dilakukan secara perlahan untuk memberi waktu pemangku kepentingan menyesuaikan diri. Kementerian juga mesti mempertimbangkan masukan perusahaan supaya regulasi yang diteken bisa melepas sumbatan birokrasi.
 
"Jadi, jangan sampai menerbitkan permen yang nanti bisa menghambat dunia usaha, dan hanya menambah kewenangan dari kementerian itu sendiri," ujar Presiden.
 
Dia meminta seluruh menteri bersama-sama mempermudah dunia usaha untuk berekspansi dan mengembangkan usahanya. Sebab, perkembangan bisnis akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi serta memperluas lapangan pekerjaan. "Ini tolong diberikan catatan ini, dan juga permen-permen yang lain, hati-hati."
 
Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, enggan berkomentar banyak soal teguran Jokowi. Dia mengatakan penyebutan kementeriannya serta Kementerian Energi hanya permisalan. "Itu, kan tadi contoh saja," kata Siti.
 
Wakil Menteri Energi, Arcandra Tahar, juga berpendapat pesan Presiden berlaku secara umum, tidak hanya untuk lembaganya. Tapi dia berjanji bakal memperbaiki regulasi yang dianggap menghambat aktivitas penanaman modal. "Pesan dari Presiden itu sangat kami perhatikan," ujar Arcandra seusai rapat.

Baca:  10 Obyek Wisata Baru Ditawarkan Jokowi ke Investor Hong Kong
 
Dia meminta pelaku usaha menggunakan perspektif yang lebih luas dalam melihat kebijakan baru. Pasalnya, pemerintah tidak hanya membuat kebijakan untuk kepentingan bisnis, tapi juga untuk masyarakat luas.
 
Salah satu regulasi yang kontroversial adalah Peraturan Menteri Energi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan untuk Kebutuhan Pembangkit Listrik. Kementerian menghapus kebijakan feed in tariff yang meningkatkan harga jual listrik. Dalam aturan itu disebutkan pembelian listrik menggunakan biaya pokok produksi pembangkitan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Asosiasi Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air memprediksi kebijakan itu berisiko menahan investasi pembangkit mikrohidro hingga 300 megawatt. Sebagian besar berlokasi di Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, dan Sulawesi Selatan. Ketua Asosiasi, Riza Husni, mengatakan investasi mandek lantaran lembaga pembiayaan ogah mendanai proyek mikrohidro karena harga yang terlalu rendah.

AMIRULLAH SUHADA | ROBBY IRFANY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Presiden Jokowi Bakal Hadiri Peresmian Pembukaan MTQ Nasional di Samarinda

9 jam lalu

Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 yang membawa Presiden Joko Widodo dan rombongan tiba di Bandara Internasional Aji Pangeran Tumenggung, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Minggu, 8 September 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Peresmian Pembukaan MTQ Nasional di Samarinda

Jokowi akan membuka MTQ XXX di Stadion Gelora Kadrie Oening, Kota Samarinda, pada Ahad malam, 8 September 2024.


Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

9 jam lalu

Ekonom senior Faisal Basri, saat ditemui usai menghadiri forum Non-Bank Financial di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Nandito Putra
Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

Ekonom senior UI Faisal Basri kerap mengkritisi kebijakan pemerintahan Jokowi, antara lain bansos saat Pilpres 2024 hingga kenaikan PPN 12 persen


Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

18 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) mengembalikan bola saat bertanding di tengah kegiatan pemberian surat rekomendasi kepada calon kepala daerah (Cakada) 2024 di Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024. PSI memberikan surat rekomendasi kepada 11 calon kepala daerah yaitu wilayah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Lombok Timur, Kota Tual, Kabupaten Nias, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Dompu, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Teluk Bintuni. ANTARA FOTO/Fauzan
Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

KPK terlihat ragu panggil Kaesang untuk klarifikasi soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Nurul Ghufron dan Alexander Marwata beda sikap?


Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

19 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

20 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

1 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

1 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

1 hari lalu

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menyematkan penghargaan Satyalencana Wira Karya Presiden RI kepada Bupati OKU Timur  H Lanosin MT, di Dinning Hall Jakabaring Sport City, Palembang, Kamis 5 September 2024. Dok. Pemkab Oku Timur
Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

Penghargaan dan tanda kehormatan tersebut diberikan karena Bupati OKU Timur dinilai berhasil melakukan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM di Bumi Sebiduk Sehaluan.


Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

1 hari lalu

Kolase foto Pramono Anung (kiri) dan Tri Rismaharini (Tempo/Ilham Balindra dan ANTARA)
Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

Rencana reshuffle hanya untuk mengisi kekosongan di tubuh kabinet Indonesia Maju, setelah Pramono dan Risma mundur karena maju di Pilkada 2024.


KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.