Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Beras Oplosan, Polisi Periksa Bos PT IBU Pekan Ini

image-gnews
Beras cap Ayam Jago kemasan 5 Kg yang beredar di gerai minimarket di kawasan Karawang Barat. Menurut seorang penjaga toko, beras buatan PT Indo Beras Utama itu sudah beredar di gerai sejak 2014. TEMPO/Hisyam Luthfiana
Beras cap Ayam Jago kemasan 5 Kg yang beredar di gerai minimarket di kawasan Karawang Barat. Menurut seorang penjaga toko, beras buatan PT Indo Beras Utama itu sudah beredar di gerai sejak 2014. TEMPO/Hisyam Luthfiana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI akan memanggil Direktur Utama PT Indo Beras Unggul atau IBU, anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk, produsen beras cap Ayam Jago dan Maknyuss, pada pekan ini. Perusahaan itu diduga menipu dengan cara menjual beras medium bersubsidi seharga beras premium.

“Mungkin minggu depan (pekan ini) akan kami mintai keterangan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto kepada Tempo di Jakarta, akhir pekan lalu.

Setyo menjelaskan, Polri telah meminta keterangan petani, pengepul, pedagang, dan petugas pabrik Indo Beras. Keseluruhan, ada 15 orang yang telah diperiksa dalam kasus ini. “Belum ada tersangka,” kata Ketua Satuan Tugas Pangan ini, seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Senin, 24 Juli 2017.

Kamis malam pekan lalu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke pabrik milik PT IBU di Jalan Rengas Kilometer 60, Karang Sambung, Kedung Waringin, Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan pantauan Tempo, malam itu kondisi pabrik tampak lengang. Hanya beberapa truk dan mobil kontainer yang hilir-mudik. Pada pukul 21.50, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan bersama Kepala Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi memasuki area pabrik.

Polisi belum bisa memastikan kemungkinan keterlibatan direksi Indo Beras dan petinggi lain dalam kasus ini. Setyo menyatakan polisi akan menyesuaikan dengan alat bukti yang ada dan saksi-saksi yang menguatkan. “Itu substansi penyidikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perusahaan itu diduga melakukan kecurangan. Modusnya adalah mengemas beras jenis IR64 dengan label cap Ayam Jago dan Maknyuss. IR64 adalah beras medium bersubsidi seharga Rp 9.000 per kilogram. Beras itu dikemas dan diberi label premium, lalu dijual ke gerai retail modern seharga Rp 20 ribu per kilogram. “Yang disubsidi bukanlah berasnya, tapi pupuk dan benih yang dipakai petani dalam menanam padi, yang kemudian menjadi beras,” ucapnya.

Komisaris Utama PT Tiga Pilar Sejahtera Anton Apriyantono membantah anggapan bahwa perusahaannya melakukan penipuan dalam menjual beras. Ia meyakinkan beras produksinya sudah sesuai dengan aturan. “Tidak benar kalau beras IR64 disubsidi. Tuduhan-tuduhan itu tidak benar,” katanya kepada Tempo, Sabtu lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Anton, subsidi ada di beras raskin (beras murah) dan subisidinya pada pembelian. Beras raskin tidak dijual bebas, tapi terbatas untuk masyarakat miskin. Ia menambahkan, beras jenis IR64 juga merupakan varietas lama yang sudah diganti jenisnya, seperti Ciherang, bahkan sudah ada varietas baru, seperti Inpari.

Juru bicara PT IBU, Jo Tjong Seng alias Asen, juga menampik tuduhan bahwa produk perusahaan menggunakan beras bersubsidi. Ia menjelaskan, perusahaan membeli gabah umum yang dihasilkan kelompok tani atau penggilingan lokal di sekitar pabrik mereka. "Hal itu umum dilakukan pengusaha penggilingan beras lain," ucapnya dalam keterangan pers, Sabtu lalu.

Menurut Asen, beras IR64 dapat menjadi beras medium ataupun premium. Kategori premium mengacu pada deskripsi mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI mengatur deskripsi mutu berdasarkan parameter fisik yang terdiri atas premium, medium I, medium II, dan medium III. "Tidak ada kaitannya dengan varietas,” tuturnya.

Asen mengatakan produsen beras cap Ayam Jago tersebut tetap beroperasi seperti biasa meski stok beras di pabrik disegel polisi. "Kami ingin tegaskan bahwa kami tidak melanggar. Karena itu, produksi tetap kami jalankan normal," ujarnya. Menurut Asen, bukan pabriknya yang disegel polisi, tapi stok beras milik perusahaan yang diberi garis polisi.

Asen memastikan perusahaan akan kooperatif mengikuti prosedur di kepolisian. "Kami belum melakukan upaya hukum apa pun. Kami akan mencari konfirmasi atas apa yang saat ini terjadi," katanya.

DIKO OKTARA | ANGELINA ANJAR SAWITRI | HISYAM LUTHFIANA (BEKASI)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

7 jam lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

4 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.


Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

26 hari lalu

Tersangka Firli Bahuri keluar setelah menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023 [Eka Yudha Saputra/Tempo]
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.


Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

28 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo, menerima gratifikasi sebesar Rp.44,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

Jaksa KPK menyebut 20 persen dari anggaran di tiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan yang wajib disetor ke Syahrul Yasin Limpo


Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

29 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.


Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

29 hari lalu

Sidang pembacaan dakwaan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Rabu (28/02/2024). (ANTARA).
Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

Syahrul Yasin Limpo Cs mengajukan eksepsi atau note keberatan usai JPU KPK membacakan dakwaannya pada hari ini.


Syahrul Yasin Limpo Bersama 2 Eks Pejabat Kementan Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

29 hari lalu

Tersangka korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menunjukkan surat suara capres-cawapres saat menggunakan hak pilihnya di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Bersama 2 Eks Pejabat Kementan Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

Jaksa mengatakan pejabat eselon satu Kementerian Pertanian memberikan uang kepada Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya.


Kementerian Pertanian Beri Tanda Daftar Anggrek Hitam asal Barito Selatan

30 hari lalu

Anggrek hitam. (youtube/diskominfo-barito-timur)
Kementerian Pertanian Beri Tanda Daftar Anggrek Hitam asal Barito Selatan

Kementerian Pertanian menyerahkan tanda daftar varietas Bunga Anggrek Hitam Salokat Kusi Sanggu asal Kabupaten Barito Selatan.


Perkara Syahrul Yasin Limpo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, KPK Bakal Buktikan Pemerasan dan Gratifikasi Rp 45,5 Miliar

37 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama  menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Perkara Syahrul Yasin Limpo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, KPK Bakal Buktikan Pemerasan dan Gratifikasi Rp 45,5 Miliar

Wakil Ketua KPK mengatakan Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN Kementan.