TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi angkat bicara terkait ditemukannya bus pesta milik PO Royale VIP yang menggunakan dokumen perizinan palsu. Budi mengatakan pemilik bus pesta bisa dipidana jika benar-benar terbukti memalsukan perizinan.
“Apabila benar ada pemalsuan izin, itu adalah pidana. Pasti akan kita limpahkan kepada pihak-pihak yang berwenang. Kita ingin mendidik masyarakat untuk berlaku sesuai dengan koridor yang benar,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Minggu, 23 Juli 2017.
Bus pesta merupakan bus pariwisata yang interiornya didesain khusus untuk melayani penumpangnya dengan suasana pesta. Bus ini dapat menampung 25 penumpang dengan fasilitas karaoke yang dikombinasi dengan lampu dansa.
Menurut Budi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengamankan bus pesta tersebut. Namun, ia berjanji tidak akan terburu-buru dalam memutuskan kasus ini. “Kita akan teliti dan klarifikasi serta tidak akan sewenang-wenang dalam memutuskan.”
Budi menyatakan akan menugaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk meneliti kasus bus pesta tersebut. “PPNS itu bisa memeriksa kejadian-kejadian yang tidak patut karena didapati bukti awal terdapat pemalsuan dokumen,” kata Budi.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menemukan pemalsuan dokumen perizinan bus pesta oleh PO Royale VIP. "Dalam usaha ini tidak terpenuhi unsur-unsur izin administrasi dan berkaitan dengan laik jalan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartarto.
Saat diperiksa, buku uji dan kartu pengawasan dari bus pesta milik PO Royale VIP Bus tersebut palsu. Selain itu, plat nomor yang tertera di STNK adalah plat hitam. Namun, pada saat operasional, bus pesta ini menggunakan plat nomor kuning.
ANGELINA ANJAR SAWITRI