TEMPO.CO, Jakarta - PT Indo Beras Unggul, produsen beras premium cap Ayam Jago, menyatakan perusahaannya tak menjual beras subsidi dengan harga premium seperti yang dituduhkan sehingga menjadi kasus beras.
Menurut juru bicara PT Indo Beras Jo Tjong Seng alias Asen, beras IR64 dapat menjadi beras medium atau beras premium. Adapun beras yang dijual perusahaannya adalah beras premium. Jenis premium tersebut mengacu pada deskripsi mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). "Jadi (premium) bukan varietas. Itu berbeda," kata Asen dalam konferensi pers di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Sabtu, 22 Juli 2017.
Asen lantas menjelaskan, SNI mengatur deskripsi mutu berdasarkan parameter fisik yang terdiri dari premium, medium I, medium II, dan medium III. Mutu ini tak ada kaitannya dengan varietas padi. Maka dalam penentuan pembelian gabah dari petani PT Indo Beras mengacu pada hasil akhir untuk memenuhi standar SNI.
Pada 20 Juli 2017, Polri menyegel pabrik PT Indo Beras Unggul, anak usahanya PT Tiga Pilar Sejahtera. Produsen beras cap Ayam Jago ini dituduh melakukan penipuan dengan menjual beras medium bersubsidi dengan harga beras premium.
Modusnya, perusahaan mengemas beras IR64 dengan label premium dengan harga Rp 20 ribu per kilogram. Padahal, menurut polisi, IR64 adalah beras medium bersubsidi yang harganya Rp 9.000 per kilogram.
Asen mengatakan, PT Indo Beras membeli gabah umum yang dihasilkan kelompok tani atau penggilingan lokal di sekitar pabrik mereka. "Hal tersebut umum dilakukan pengusaha penggilingan beras lainnya," tutur Asen. Maka da menilai perusahaannya tak bersalah dalam kasus beras tersebut.
ANGELINA ANJAR SAWITRI