Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Promo Umrah Tak Masuk Akal Jadi Penyebab Ditutupnya First Travel  

image-gnews
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali (KOMUNIKA)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali (KOMUNIKA)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup kegiatan usaha penyelenggara ibadah haji dan umrah, PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, First Travel dihentikan karena menawarkan promo yang harganya tidak masuk akal.

"Berdasarkan analisis kami serta pembahasan dengan First Travel dan Kementerian Agama, program ini tidak sesuai dengan harga terendah umrah. Menurut Kementerian Agama, biaya terendah sekitar US$ 1.600 atau sekitar Rp 22 juta," kata Tongam saat dihubungi, Sabtu, 22 Juli 2017.

Tongam menuturkan bahwa program First Travel tersebut juga merugikan masyarakat. Dia menjelaskan, keberangkatan jemaah yang mendaftar pertama tergantung pembayaran peserta baru. "Artinya, ada kegiatan seperti gali lobang tutup lobang yang pada akhirnya merugikan masyarakat yang mendaftar belakangan," ujarnya.

Pada 18 Juli lalu, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan menghentikan kegiatan travel penyelenggara ibadah haji dan umrah, PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. First Travel pun telah membuat surat pernyataan untuk menghentikan promo paket umrah seharga Rp 14,3 juta.

Meskipun kegiatan usahanya telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi, First Travel menyatakan akan tetap memberangkatkan jemaah umrah yang telah mendaftarkan diri setelah musim haji, yakni pada November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000-7.000 jemaah per bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pernah memanggil First Travel. Pemanggilan itu dimaksudkan untuk mengklarifikasi masalah penundaan keberangkatan 270 jemaah umrah asal Sidoarjo, Jawa Timur, yang merupakan klien dari First Travel.

Wakil Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Annisa Hasibuan, menuturkan bahwa tertundanya keberangkatan 270 jemaah umrah asal Sidoarjo lantaran terdapat kesulitan pengurusan visa dari provider. Hal itu berdampak pada kloter berikutnya yang akhirnya mengalami penyesuaian jadwal.

Annisa mengatakan, jemaah umrah yang terlambat akan tetap diberangkatkan oleh First Travel, yaitu pada Oktober, November dan Desember 2017. Namun, menurut Annisa, jemaah umrah yang ingin ikut program carter pesawat dengan menambah biaya Rp 2,5 juta akan diberangkatkan pada Mei 2017 lalu.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

2 hari lalu

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.


Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

5 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.


Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

15 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.


Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

37 hari lalu

Tren Paylater dan Pinjol, Financial Planner: untuk Kebutuhan Produktif dan Tak Lebih 30 Persen
Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.


Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, saat peluncuran bursa kripto (CFX) di Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.


Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.


Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

9 Juni 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Tercatat pada April 2023, kredit perbankan tumbuh 8,08 persen year on year (yoy), lebih kecil ketimbang pertumbuhan kredit pada Maret 2023 yang mencapai 9,52 persen.


Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Penasehat Hukum Pitra Romadoni Nasution (tengah), Korban penipuan Aisyah (kiri), Korban penipuan Wiji (kanan) menunjukkan surat pengaduan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa, 3 Desember 2019. Alasan penolakan tersebut karena gugatan besar kerugian dianggap tidak sesuai dengan yang bisa dibuktikan di persidangan. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.


Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok


OJK Terbitkan Regulasi Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, Begini Pokok Pengaturannya

2 Juni 2023

Gedung OJK. Google Street View
OJK Terbitkan Regulasi Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, Begini Pokok Pengaturannya

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan Peraturan OJK tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.