TEMPO.CO, Jakarta - Perpu Perpajakan atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 mendapat sorotan. Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani mengomentari terbitnya perpu tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan atau AEOI.
Menurut Aviliani, Perpu Perpajakan ini sebenarnya hanya untuk memenuhi persyaratan AEOI. Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmen AEOI jika hingga 30 Juni 2017 belum memberlakukan semua perangkat hukum domestik terkait itu.
"Jangan sampai perpu ini, karena salah satunya (menyasar) pembayar pajak domestik, tidak hanya pembayar pajak asing, membuat masyarakat panik dan orang memindahkan dananya ke negara lain," ujar Aviliani di DPR Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.
Simak: Maret 2017, Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Capai 27,77 Juta
Selama ini, Aviliani mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses data di lembaga keuangan dengan syarat seizin Menteri Keuangan. "Jangan sampai seperti kasus yang lalu, oper data menggunakan flashdisk. Kalau datanya ke mana-mana, bisa disalahgunakan," tuturnya.
Aviliani mengusulkan, Ditjen Pajak bisa menggunakan sistem milik PPATK atau SIPINA milik Otoritas Jasa Keuangan. "Jadi tidak secara manual. Kalau manual akan berbahaya bagi data nasabah, khususnya debitur," katanya.
Pengakses data, menurut Aviliani, juga mesti dibatasi supaya tidak semua Kantor Pajak Pratama (KPP) di seluruh daerah meminta data nasabah lembaga keuangan. "Ini harus dipertimbangkan Menteri Keuangan," ujarnya.
Bankir senior, Arwin Rasyid, mengatakan pemerintah hati-hati dalam implementasin Perpu Perpajakan. "Perlu diketahui, bank di luar negeri tidak diwajibkan memberikan laporan ke otoritas. Jangan sampai ini menimbulkan kegelisahan nasabah."
Kekhawatiran masyarakat, menurut Arwin, dapat meningkatkan aktivitas case base transaction. Padahal, rasio pajak Indonesia tergolong rendah dibandingkan negara lain, hanya sekitar 11 persen. "Rendah karena masih tingginya underground economy di Indonesia," kata Arwin terkait dengan Perpu Perpajakan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI