TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo ingin mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Redenominasi Mata Uang Rupiah dibahas tahun ini. Untuk itu, Bank Indonesia menggelar focus group discussion dengan Komisi Keuangan DPR pada Senin malam, 17 Juli 2017.
"Pertemuan tadi malam adalah pertemuan kedua membahas redenominasi mata uang. Pertemuan sebelumnya pada November 2016. Saya menyambut baik pertemuan tadi malam karena seluruh fraksi hadir," kata Agus di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.
Menurut Agus, RUU Redenominasi Rupiah sudah pernah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2013. Sebenarnya, BI ingin kembali memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas Prioritas 2017. Namun, pemerintah belum bisa membahas RUU tersebut tahun ini.
Alasannya, terdapat berbagai RUU di sektor keuangan yang harus dirampungkan oleh pemerintah dan DPR pasca amnesti pajak. "Kemarin, secara substansi, semua memahami. DPR kelihatannya sudah mendukung bahwa ini adalah prioritas yang dibutuhkan Indonesia," ujar Agus.
Redenominasi rupiah, menurut Agus, juga tepat dilakukan saat ini karena ekonomi dalam kondisi yang baik. Inflasi terjaga di kisaran 3-5 persen dan pertumbuhan ekonomi berada di level 5 persen. "Kami juga melihat bahwa stabilitas nilai tukar terjaga," tutur Agus.
ANGELINA ANJAR SAWITRI