TEMPO.CO, Tegal - Nelayan kapal cantrang diperbolehkan kembali melaut meski belum memperoleh surat layak operasi (SLO). Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menerangkan, izin melaut bagi nelayan cantrang berlaku hanya sampai akhir tahun ini. Teten menyatakan sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap agar bisa merealisasi rencana tersebut.
"Saya kira dalam waktu satu-dua hari ini nelayan sudah bisa mengurus SLO," kata Teten saat berkunjung ke Pelabuhan Jongor, Tegal, bersama Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja, Senin, 17 Juli 2017.
Sjarief menjelaskan, kebijakan itu dikeluarkan bukan karena adanya desakan dari nelayan yang pada Sabtu pekan lalu menyegel kantor Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah, tapi murni kebijakan pemerintah untuk melayani rakyat. "Kami ingin mereka kembali kerja di laut," ucapnya.
Baca: Hasil Rapat Bersama Jokowi, Susi: Larangan Cantrang Sudah Final
Polemik kebijakan pelarangan penggunaan cantrang menjadi penyebab aksi penyegelan oleh para nelayan. Penyegelan tak berlangsung lama. Kantor dibuka kembali setelah Kepolisian Resor Tegal Kota memediasi pertemuan antara nelayan dan PSDKP. Tak ada kericuhan dalam peristiwa itu.
Kapolres Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Semmy Ronny Thabaa mengatakan kebijakan itu hanya bersifat sementara, yakni hanya sampai akhir tahun. Setelah SLO turun, surat tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi. Surat izin sementara itu ditandatangani bersama oleh nelayan, PSDKP, kantor syahbandar, Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Pangkalan Angkatan Laut Tegal, dan Polres Tegal. Perpanjangan diperuntukkan bagi kapal nelayan berukuran 10-30 gross tonnage (GT).
Simak: Menteri Susi: Aksi Cantrang Muncul Tiap Ada Isu Reshuffle Kabinet
Menurut Semmy, keputusan itu juga merupakan petunjuk dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Selain itu, atas aksi damai nelayan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan kapal cantrang berukuran maksimal 30 GT diperbolehkan melaut hingga akhir tahun ini.
Adapun Hadi Santoso, salah satu tokoh nelayan cantrang Tegal, berharap jaminan kemudahan perizinan segera terealisasi. Sebab, saat ini masih ada ratusan kapal yang tidak melaut. "Di Tegal ada lebih dari 500 unit kapal cantrang," ujarnya.
Para nelayan tetap berharap pemerintah melegalkan alat tangkap tersebut. "Meskipun ini masih diperbolehkan melaut sampai Desember 2017, kami masih berharap pemerintah bisa mencabut peraturan larangan cantrang," tutur Hadi.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ