TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan mengeluarkan peraturan menteri tentang rekomendasi impor garam industri. Nantinya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini akan memperjelas rekomendasi impor garam industri tidak lewat KKP.
"Nanti ada Permen untuk yang industri tidak lewat kami," kata Susi Pudjiastuti saat ditemui di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2017.
Susi menuturkan pihaknya dan Kementerian Perdagangan akan melakukan berbagai penyelarasan di kode impor atau harmonized system (HS). "Akan samakan HE dan sebagainya, agar lebih terkontrol (impor garam industri)."
Baca: Menteri Susi: Tak Puas Kebijakan Saya, PTUN-kan Saja
Menurut Susi, hal tersebut masih harus diperbincangkan lebih lanjut dengan pihak terkait. Aturan itu nantinya juga akan berlaku sementara untuk mengatasi harga garam industri yang sudah mahal.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan izin impor garam industri diberikan kepada 26 perusahaan yang bergerak di macam-macam industri, seperti industri farmasi dan kertas. "Mengenai jumlah, saya tak jumlahkan," kata Enggartiasto saat dihubungi Sabtu, 15 Juli 2017.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengadakan rapat tentang garam industri dan dihadiri empat menteri. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanrto, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Salah satu hasilnya adalah Kementerian Perdagangan akan memberikan izin impor garam industri untuk menjamin kebutuhan industri. Izin impor tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca: Hasil Rapat Bersama Jokowi, Susi: Larangan Cantrang Sudah Final
Impor garam industri sebelumnya memerlukan rekomendasi Kementerian Perindustrian, sementara rekomendasi garam konsumsi dari KKP. Setelah ada regulasi baru, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Negara, izin impor dikeluarkan oleh KKP. Namun, rekomendasi izin impor garam oleh KKP tidak membedakan antara garam konsumsi dan garam industri.
Diketahui kebutuhan garam industri mencapai 2,3 juta ton setahun. Kebutuhan ini masih bergantung pada impor karena produksi dalam negeri masih belum mampu memenuhi kebutuhan garam industri.
DIKO OKTARA