TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan 21 perwakilan Kementerian dan Lembaga melakuan pembaharuan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jumat 14 Juli 2017. Terjadi sejumlah perubahan pada peta Indonesia yang didasarkan pada perkembangan hukum internasional.
Baca: Jokowi Minta Pulau Kalimantan Jadi Prioritas Kebijakan Satu Peta
"Ada perjanjian baru Indonesia - Singapura dan Indonesia - Filipina. Itu ada dasar hukumnya." kata Arif Havas Oegroseno, Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jumat 14 Juli 2017.
Perubahan ini didasarkan pada hasil putusan Mahkamah Arbitrasi Internasional atas sengketa Laut Cina Selatan antara Filipina dan Cina. Putusan ini menjelaskan bahwa pulau-pulau kecil tidak berhak mendapat zona ekonomi ekslusif.
Dalam peta baru ini, Indonesia memberi nama laut di atas Kepulauan Natuna sebagai Laut Natuna Utara. Sebelumnya laut tersebut lebih dikendal sebagai wilayah Laut Cina Selatan. "Kalau yang ini hanya sekedar up date sesuai penamaan migas yang kami tawarkan." kata Arif.
Baca: Jokowi Minta Pembuatan Peta Geospasial Tematik Dipercepat
Perubahan peta ini juga terkait dengan perkembangan terbaru proses penetapan batas maritim Indonesia dengan Malaysia, Singapura, dan Filipina. Sedangkan, Indonesia terakhir memperbaharui peta wilayahnya pada tahun 2005.
MEIDIKA SRI WARDIANA|SETIAWAN ADIWIJAYA