Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersandung Kasus, Kerja Sama Pelindo II dan Hutchinson Berlanjut  

image-gnews
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menlu Retno Marsudi (kedua kiri) dan Dirut Pelindo II Elvyn G. Masassya (kanan) memeriksa bantuan kemanusiaan yang akan dikirim untuk pengungsi Rohingya dan Rakhine di Dermaga III Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, 29 Desember 2016. Jokowi melepas sebanyak 10 kontainer yang berisi mi instan, terigu, biskuit, makanan bayi, sarung dan selimut untuk pengungsi Rohingnya dan Rakhine di Myanmar. ANTARA FOTO
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menlu Retno Marsudi (kedua kiri) dan Dirut Pelindo II Elvyn G. Masassya (kanan) memeriksa bantuan kemanusiaan yang akan dikirim untuk pengungsi Rohingya dan Rakhine di Dermaga III Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, 29 Desember 2016. Jokowi melepas sebanyak 10 kontainer yang berisi mi instan, terigu, biskuit, makanan bayi, sarung dan selimut untuk pengungsi Rohingnya dan Rakhine di Myanmar. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.COJakarta - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II masih melanjutkan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) bersama Hutchison Port Holdings, meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan kerja sama tersebut merugikan negara. 

Direktur Utama Pelindo II Elvyn Masassya mengatakan kontrak ataupun kegiatan dalam kerja sama tersebut tidak terganggu. “Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham belum memerintahkan evaluasi kerja sama ini,” kata Elvyn seperti dikutip dari Koran Tempo, Rabu, 12 Juli 2017.

Dalam audit investigasi yang rampung bulan lalu, BPK menyatakan kerja sama pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) antara Pelindo II dan Hutchison, yang terjalin sejak 2014, berpotensi merugikan negara hingga Rp 4,08 triliun. BPK mendapati indikasi penyimpangan perjanjian kerja sama lantaran perjanjian dilakukan tanpa prosedur yang baik, misalnya rapat umum pemegang saham. Kerugian tersebut disebabkan oleh kekurangan pembayaran keuntungan awal (upfront fee) yang seharusnya diterima Pelindo II.

Elvyn enggan mengomentari temuan BPK tersebut. “Itu terjadi pada masa manajemen lama,” ujarnya. Sekretaris Perusahaan Pelindo II, Shanti Puruhita, mengaku belum menerima salinan audit BPK. Sembari menunggu salinan audit ataupun keputusan dari pemegang saham, manajemen Pelindo II bakal mematuhi segala proses. “Bisnis berjalan seperti biasa,” katanya.

Pemerintah pun tak berbicara banyak ihwal nasib kontrak Pelindo II dengan Hutchison. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Hambra, tutup mulut saat ditanya mengenai hal ini. Begitu pula dengan Menteri BUMN Rini Soemarno yang mengaku belum mendapat salinan hasil audit BPK. 

Seperti dikutip dari majalah Tempo edisi Senin, 10 Juli 2017, yang menyetujui kontrak perpanjangan kerja sama itu adalah Rini Soemarno. Rini mewakili pemerintah sebagai pemegang saham di Pelindo II.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara BPK, Yudi Ramdan, mengatakan audit investigasi atas Pelindo II bertujuan mengungkapkan penyimpangan dan indikasi kerugian negara dalam kerja sama dengan pihak lain. Masalah pembatalan kerja sama, kata dia, sepenuhnya kewenangan pemerintah. Namun, kata Yudi, kerja sama dapat dibatalkan apabila Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat melakukan upaya tertentu. “Misalnya ada perintah lain setelah mereka menyerahkan hasil audit ini ke lembaga penegak hukum,” ucapnya.

Namun mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara, Said Didu, mengatakan kecil kemungkinan pemerintah bakal membatalkan kontrak Pelindo II dengan Hutchison. Menurut dia, di luar hasil audit terhadap pelanggaran administrasi, kerugian Rp 4,08 triliun hanya bersifat asumsi. 

Hasil investigasi BPK, kata dia, belum menghitung keuntungan yang bakal didapat hingga 2039. “Akan menjadi perdebatan besar, salah-salah pihak ketiga yang hendak terlibat dalam kontrak kerja sama dengan BUMN menjadi malas berinvestasi.”

PUTRI ADITYOWATI | DIKO OKTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

30 Mei 2022

Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dengan terdakwa RJ Lino.


Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

3 Mei 2022

Pelabuhan Kuala Tanjung yang dikelola anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia I.
Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

Pelindo Cabang Kupang menargetkan pembangunan gedung terminal penumpang yang baru di Pelabuhan Tenau Kupang, selesai pada Juli 2022


Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

21 Desember 2021

Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

KPK menyatakan banding dalam perkara eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino perihal korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane


Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

15 Desember 2021

Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rosmina menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pemberian vonis RJ Lino


Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

14 Desember 2021

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 6 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

RJ Lino masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara.


Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

14 Desember 2021

Gestur terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010. TEMPO/Imam Sukamto
Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

Hakim Rosmina berujar juga tidak menemukan fakta hukum bahwa RJ Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian


RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

14 Desember 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino  bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 11 November 2021. Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II tersebut dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada RJ Lino dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.


Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

14 Desember 2021

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kali kedua sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020. Ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo pada tahun 2010. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Jaksa KPK menuntut RJ Lino hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.


RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

11 November 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino  bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 11 November 2021. Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II tersebut dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


RJ Lino akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di Kasus PT Pelindo II

11 November 2021

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin, 24 Mei 2021. TEMPO/Imam Sukamto
RJ Lino akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di Kasus PT Pelindo II

KPK mendakwa RJ Lino telah merugikan negara dalam pengadaan 3 Quay Container Crane saat memimpin PT Pelindo II.