TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan ada modus baru dalam transhipment (alih muatan di laut) ilegal. Jika sebelumnya hanya terjadi di zona ekonomi eksklusif, sekarang dilakukan di laut lepas atau high seas.
"Kalau di laut lepas di luar kewenangan kami, kalau ketahuan kapal-kapal Indonesia, segera kena sanksi," kata Susi Pudjiastuti saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017.
Susi menuturkan pihaknya sudah mengetahui pelaku transhipment itu, hanya belum bisa dibeberkan untuk saat ini. Ia beralasan pihaknya tengah melakukan investigasi tentang praktek transhipment ilegal tersebut.
Baca: Susi Pudjiastuti Klaim Satgas 115 Berhasil Pangkas Pencurian Ikan
Menurut Susi, jika ketahuan, perusahaan tersebut bisa dilaporkan ke Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti mengenai perpajakannya. Bahkan surat izin penangkapan ikan perusahaan itu bisa dicabut.
Susi mengungkapkan, kapal yang melakukan transhipment biasa memakai kapal lokal, lalu melakukan alih muatan di laut lepas di sekitar perairan Filipina. "Kapalnya ada yang Korea, ada yang Taiwan," ujarnya.
Bagi Susi, transhipment seperti itu dilakukan untuk menghindari pajak. Jika dibiarkan, tak ada artinya pemerintah membangun pelabuhan. Terlebih tak ada orang yang menangkap ikan di laut lepas, pasti menangkap di sekitar daratan.
Susi mengaku mempromosikan kepada PBB dan sejumlah negara lain, seperti Afrika Selatan, Sri Lanka, dan Maladewa, untuk bersama-sama mencegah terjadinya transhipment tersebut.
Baca: Susi Pudjiastuti Ungkap Modus-modus Baru Illegal Fishing
Deputi Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan, dilihat dari hukum internasional, kawasan laut lepas diatur pula oleh instrumen internasional. Sehingga seharusnya semua negara bisa melakukan law enforcement di laut lepas.
Ihwal transhipment ilegal di laut lepas, Havas melihat semua negara punya hak melakukan penangkapan. Masalah yang muncul adalah siapa yang mau mengeluarkan cost lebih untuk melakukannya. "Bukan berarti tidak aturannya (yang membolehkan), aturannya clear," ucapnya.
Menurut Havas, transhipment di perairan Pasifik lebih sedikit, karena banyak kapal perang Amerika Serikat di sana, juga coast guard Amerika Serikat dan coast guard Jepang. Tapi di Samudra Hindia memang tak banyak patroli kapal militer, termasuk dari negara asing.
Havas melihat kerja sama internasional, seperti di Indian Ocean Rim Association atau IORA, ada pembahasan illegal fishing dan maritime security. Ketika ia ikut pertemuan mengenai maritime security, ada masalah cost di negara-negara anggota IORA. "Karena anggota IORA, misalnya Yaman, masa punya uang untuk patroli laut lepas."
DIKO OKTARA