TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan siap menyerahkan laporan audit investigasi kerja sama PT Pelindo II (Persero) dengan Hutchison Port Holding dalam mengelola terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hasil audit tak memiliki batas waktu kedaluwarsa, tapi akan segera masuk ke otoritas hukum,” kata juru bicara BPK, Yudi Ramdhan, seperti dikutip Koran Tempo edisi Selasa, 11 Juli 2017.
Simak: Menhub Menyambut Kapal Peti Kemas Terbesar di JICT Tanjung Priok
Audit investigatif BPK menemukan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 4,08 triliun dalam perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan terminal itu. Besaran jumlah tersebut didapat dari kurangnya pembayaran upfront fee yang seharusnya diterima Pelindo II ketika sepakat memperpanjang durasi kerja sama selama 25 tahun, mulai 2014 hingga 2039. Pihak yang menyetujui kontrak perpanjangan kerja sama itu adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno. Rini mewakili pemerintah sebagai pemegang saham di Pelindo II.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan BPK masih menunggu sikap Panitia Khusus Pelindo II Dewan Perwakilan Rakyat terhadap hasil audit itu. Pansus yang dipimpin Rieke Dyah Pitaloka itu merupakan pemohon audit khusus tersebut. BPK telah menyampaikan hasil audit ke Pansus pada pertengahan Juni lalu.
Rieke, saat menerima hasil audit tersebut, berujar bakal segera meneruskan temuan BPK itu ke KPK atau kepolisian. Menurut dia, selain merugikan negara, kerja sama dengan Hutchison yang diteken pada 2014 itu mereduksi semangat meminimalkan campur tangan asing dalam pengelolaan aset negara. Apalagi Pansus memiliki hitungan sendiri adanya potensi kerugian mencapai Rp 30 triliun hingga 2039.
Wakil Ketua Pansus Pelindo II Desmond J. Mahesa kemarin memastikan sikap Pansus tak berubah untuk melanjutkan temuan itu ke ranah pidana. Namun dia belum bisa memastikan kapan Pansus akan meminta KPK menyelidiki temuan itu. Dia justru menyatakan otoritas hukum seharusnya langsung berinisiatif memeriksa temuan itu.
Kepada Tempo, akhir pekan lalu, Menteri Rini Soemarno enggan berkomentar ihwal tudingan kelalaian pengawasan kementerian terhadap proses kerja sama tersebut. "Saya tidak bisa komentar. Saya belum baca (audit BPK)," katanya.
Adapun juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menunggu sikap Pansus terlebih dahulu.
ANDI IBNU | PUTRI ADITYOWATI | DIKO OKTARA