TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, mengatakan pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah baru tentang perpajakan yang berkaitan dengan skema gross split atau bagi hasil kotor. Diharapkan akhir bulan ini aturan tersebut sudah bisa keluar.
Baca: Skema Gross Split, Kontraktor Migas Minta Kepastian ...
"Karena ini krusial, saya berharap kalau bisa akhir bulan ini kami keluarkan," kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2017.
Arcandra menuturkan regulasi ini akan mengatur tentang aspek perpajakan yang berkaitan dengan gross split yang perlakuannya kurang lebih sama dengan Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2010. Aturan ini ditengarai tengah ditunggu-tunggu oleh para kontraktor kontrak kerja sama migas.
Arcandra mencontohkan jenis-jenis insentif pajak pada masa eksplorasi di dalam PP 79 tahun 2010 yang sekarang berubah menjadi PP 27 tahun 2017, seperti pembebasan pungutan bea masuk atau impor barang dalam rangka operasi perminyakan.
Insentif kedua adalah pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan barang mewah. Lalu tidak dilakukan pungutan pajak komersial atas impor barang yang telah memperoleh pembebasan bea masuk. "Kami harapkan ini berlaku di gross split," ujar Arcandra.
Menurut Arcandra, insentif seperti itu bukannya tidak berlaku di skema gross split, hanya aturan yang ada masih abu-abu. "Kami tegaskan dengan dikeluarkannya PP itu nanti," ucapnya.
Arcandra juga berharap ada kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Keuangan, agar PP ini bisa segera rampung. "Kalau ini tidak keluar, maka bisa jadi (sepi peminat blok migas) karena aturan perpajakan gross split ini yang belum clear."
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi sebagai.
Penerbitan PP ini diharapkan dapat meningkatkan penemuan cadangan minyak dan gas bumi nasional dan menggerakkan iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Untuk melengkapi PP 27, Pemerintah berencana akan menerbitkan PP Perpajakan khusus Gross split yang akan comparable dengan PP 79 Tahun 2010 Nomor 27.
Baca: Kebijakan Gross Split Dinilai Setengah Hati
Dalam skema gross split ini kontraktor menanggung seluruh biaya operasional kemudian pemerintah mendapatkan pembagian hasil produksi. Sementara dalam skema nett split, negara harus menyediakan cost recovery (penggantian biaya operasi hulu migas) bagi perusahaan kontraktor minyak dan gas bumi dalam skema kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC)
DIKO OKTARA