TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah kembali menggelar rapat mengenai kelanjutan bisnis perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia, di Papua. Rapat itu membahas mengenai perpanjangan operasi Freeport, pembangunan smelter, divestasi saham, serta stabilitas investasi.
Baca: Freeport Indonesia Minta PP, Tim Negosiasi Kaji Tiga ...
"Kalau yang dua sudah disepakati oleh Pak Menteri ESDM, mengenai perpanjangan dan smelter yang wajib," kata Deputi Bidang usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2017.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, perpanjangan operasi perusahaan yang berafiliasi dengan Freeport-McMoran tersebut bisa dilakukan. "Bisa dua kali sepuluh (tahun)," katanya.
Harry menuturkan, setelah operasi Freeport diperpanjang satu kali sepuluh tahun, bisnis perusahaan tambang tembaga, emas, dan perak tersebut mesti dievaluasi terlebih dahulu sebelum operasinya diperpanjang sepuluh tahun kembali untuk yang kedua kalinya.
Dengan perpanjangan dua kali sepuluh tahun tersebut, operasi perusahaan yang berada di Kabupaten Mimika itu bakal berakhir pada 2041. Saat ini, masa operasi Freeport yang telah diperpanjang dua kali sejak 1967 akan berakhir pada 2021 mendatang.
Terkait smelter, menurut Harry, pemerintah juga sepakat bahwa Freeport wajib membangun fasilitas pengolahan hasil tambang tersebut. "Kalau smelter harus," ujar Harry. Pemerintah mewajibkan Freeport mendirikan smelter dalam lima tahun ke depan atau maksimal pada 2022.
Mengenai kewajiban divestasi saham Freeport hingga 51 persen, menurut Harry, tidak bisa ditawar-tawar. Pemerintah melalui BUMN siap mengambil alih saham Freeport. "Bu Menteri BUMN juga minta divestasinya bersama-sama dengan BUMD."
Harry menambahkan satu hal yang masih dalam pembahasan adalah ketentuan fiskal, bea keluar, dan pajak. "Kalau bea keluar disesuaikan dengan Kementerian Keuangan. Yang fiskal dan pajak, itu masih belum. Nanti Bu Menteri Keuangan," kata Harry.
Baca: Ikut Aksi Mogok, 840 Karyawan Freeport Indonesia di ...
Terkait keinginan Freeport agar regulasi diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), menurut Harry, pemerintah sedang mempersiapkannya. "Sedang dirundingkan, tapi belum disepakati. PP ini untuk stabilitas investasi, untuk investor pertambangan secara keseluruhan."
ANGELINA ANJAR SAWITRI