TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan skema tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online mulai berlaku awal Juli ini. Pemerintah membentuk tim khusus untuk mengawasi implementasinya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar mengatakan anggota tim terdiri dari internal Kementerian Perhubungan. "Bisa juga nanti Pak Menteri tiba-tiba pesan taksi online untuk memantau," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 3 Juli 2017.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk mengawasi bersama penerapan tarif taksi online. Masyarakat dapat mengadu kepada Contact Center Kementerian Perhubungan di nomor telepon 151/021-151 atau melalui surat elektronik di alamat info151@dephub.go.id.
Pudji mengatakan pemantauan tarif taksi online juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Karena pada akhirnya Kementerian Kominfo yang akan memberikan sanksi," kata dia.
Sebelum memberikan sanksi, tim pengawas dari Kementerian Perhubungan akan mendata dan mengakumulasi kesalahan. Kesalahan ringan hanya akan dikenakan sanksi berupa peringatan. Misalnya, pengemudi tidak menempel sticker di mobilnya. Sementara kesalahan yang fatal dapat berujung kepada pembekuan hingga pencabutan kartu pengawasan kendaraan bermotor.
Jika pelanggaran dilakukan perusahaan aplikasi, Pudji mengatakan pihaknya akan mengajukan hasil evaluasi ke Kementerian Kominfo. Kementerian tersebut yang akan menerapkan sanksi untuk perusahaan aplikasi.
VINDRY FLORENTIN