TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan hingga saat ini pembahasan peraturan presiden mengenai pengelolaan bank tanah atau land bank masih belum selesai. Hal itu dikarenakan pihaknya fokus untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan aturan tersebut.
“Itu belum. Kalau konsepnya udah masuk ke sini. Tapi kami masih fokus ke urusan perhutanan sosial, sertifikasi lahan rakyat, dan lain-lain,” ujar Darmin Nasution di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin, 3 Juli 2017.
Simak: Turunkan Harga Rumah, Pemerintah Bentuk Bank Tanah
Menurut Darmin, pembahasan beleid terkait land bank memang membutuhkan waktu yang tidak singkat, karena bank tanah merupakan barang yang harus dikembangkan secara bertahap. “Ya nggak diundur. Yang kami dahulukan sejak awal itu reformasi agraria, yang di dalamnya ada sertifikasi tanah rakyat, dan lain-lain,” tuturnya.
Sebelumnya pemerintah berencana untuk mengeluarkan aturan untuk pengelolaan bank tanah. Aturan tersebut akan keluar dalam bentuk Peraturan Presiden, salah satunya mengatur soal pembentukan lembaga khusus yang akan mengelola tanah.
Simak: Perpres Bank Tanah Ditargetkan Rampung Agustus
Pemerintah akan segera menerbitkan aturan untuk menunjang pengelolaan bank tanah. Aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) ini salah satunya mengatur soal pembentukan lembaga khusus yang akan mengelola bank tanah.
Melalui beleid ini, Kementerian ATR/BPN dapat menjadikan tanah atau lahan yang selama ini terlantar atau tidak bertuan menjadi milik pemerintah. Lahan ini akan dijadikan sebagai bank tanah (land bank). Aturan itu juga akan mengatur pembentukan lembaga khusus yang akan mengelola bank tanah pemerintah.
Adapun nantinya lembaga yang berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) dapat memperoleh tanah melalui tiga cara. Pertama, berdasarkan kewenangan yuridis melalui penetapan Menteri ATR. Kedua, melalui proses pengadaan dengan menggunakan anggaran negara. Ketiga, melalui partisipasi aktif dari pemangku kepentingan, seperti konsolidasi tanah atau hibah.
Badan pengelola akan memanfaatkan bank tanah untuk berbagai keperluan, dalam bentuk hak pengelolaan. Seperti misalnya membangun hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan memberikan harga yang relatif rendah.
Bank tanah merupakan bagian dari kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah beberapa waktu lalu dan akan mulai direalisasikan. Saat ini pemerintah telah memetakan sekitar 400 ribu hektare lahan yang bisa dijadikan bank tanah.
DESTRIANITA