TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menggelar rapat tingkat menteri untuk membahas pengendalian defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, defisit keuangan perusahaannya diprediksi mencapai Rp 3,6 triliun tahun ini.
"Bagaimana menutup ini? Opsi di awal menggunakan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Setelah dikaji, opsi ini tidak memungkinkan karena SILPA tiap daerah berbeda, angkanya naik turun," kata Fahmi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2017.
Cara yang saat ini dibahas, menurut Fahmi, menggunakan penerimaan dari pajak rokok untuk membiayai defisit keuangan BPJS Kesehatan. "Ada potensi pajak rokok Rp 14 triliun. Tapi ini terhambat regulasi, masih kami lihat apakah ada celah hukumnya. Opsi pajak rokok ditutup tapi belum dikunci," tuturnya.
Baca:
Jaminan Sosial Kesehatan, BPJS: Warga Jakarta 80 Persen Terdaftar
Dirut BPJS: Iuran BPJS Seperti Gotong Royong dan Arisan
Opsi lain, Fahmi menuturkan, adalah pemda mesti berkontribusi untuk menutupi defisit. "Iuran PBI kan Rp 23 ribu. Hitungan aktuarianya Rp 36 ribu. Minus Rp 13 ribu itu dibayari oleh pemda. Misalnya, PBI kabupaten A ada 10 ribu orang. Berarti 10 ribu dikali Rp 13 ribu, dia berkontribusi Rp 130 juta," katanya.
Kontribusi dari pemda itu, Fahmi menuturkan, dapat diambil dari anggaran kesehatan. Menurut ketentuan, tiap daerah mesti mengalokasikan 10 persen dari anggarannya untuk kesehatan. "Nanti akan dicek daerah mana yang belum 10 persen. UU APBN ada perintah untuk mengalokasikan itu," katanya.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo berujar pemerintah pusat akan memberikan sanksi bagi pemda apabila tidak mengalokasikan anggaran kesehatan hingga 10 persen. "Nanti Kementerian Dalam Negeri kami minta mengawasi pemda yang tidak comply. Kalau nanti di bawah 10 persen, kami berikan punishment," tuturnya.
Salah satu sanksi yang bisa diberikan oleh Kementerian Keuangan, menurut Mardiasmo, adalah menahan transfer dana ke daerah. Sementara itu, apabila pemda menunggak pembayaran BPJS untuk peserta bantuan iuran (PBI), Kementerian Keuangan akan memotong Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemda.
Menurut Mardiasmo, pemerintah tidak akan memberikan bantuan kepada BPJS Kesehatan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) seperti tahun lalu. "Akan diubah skemanya menjadi belanja pemerintah pusat berupa bantuan kepada BPJS Kesehatan. Tapi pencairannya sesuai kinerja yang dicapai oleh BPJS."
Mardiasmo menambahkan bahwa pemerintah belum berencana mengubah iuran PBI. "Baru dikaji setelah Lebaran," katanya. Senada dengan Mardiasmo, Fahmi berujar, "Iuran akan kami lihat apakah bisa disesuaikan lagi dengan hitungan aktuaria. Itu yang belum putus. Nanti tunggu awal Agustus," ujarnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI