TEMPO.CO, Jakarta - PT Korinus selaku pengimpor dua varian mi instan Samyang mengaku dirugikan dengan maraknya pemberitaan tidak halalnya produk asal Korea tersebut. Padahal produk nonhalal yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah empat varian lain yang diimpor perusahaan lainnya yaitu PT Koin Bumi.
"Kalau ada pemberitaan mengenai mi instan Samyang yang ditarik, saya imbau itu bukan produk yang kami distribusikan. Itu merugikan kami juga, padahal kami sedang dalam proses registrasi MUI," ujar Sales & Marketing Manager PT Korinus Endra Nirwana di kantor PT Korinus, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 21 Juni 2017.
Ia mengaku banyak pemberitaan di media yang malah memajang foto varian produknya, yakni Mi Instan Hot Chicken Ramen, yang beredar sejak 2013 dan Hot Chicken Ramen Cheese yang beredar sejak sebulan lalu. Padahal yang ditarik BPOM adalah Samyang Mi Instan U-Dong, Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black), Samyang Mi Instan rasa Kimchi, dan Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen).
Baca: Mi Samyang Mengandung Babi, DPRD DKI: Cabut Izin Usahanya
PT Korinus mengaku akan menempuh jalur hukum untuk membenarkan informasi sesat yang beredar. Endra menunjukkan detail komposisi yang tertera dalam kemasan dua produk impor PT Korinus. Dua produk tersebut menyematkan terjemahan kandungan bahan dalam Bahasa Indonesia, di samping tulisan komposisi berbahasa Korea. "Kalau kami dalam penjelasan bahannya sudah ada semua berbahasa Indonesia, masyarakat pasti bisa lihat," ujarnya.
Ia lalu menambahkan, empat varian produk Samyang yang diimpor PT Koin Bumi memang mengandung unsur babi bernama policilene sesuai keterangan penarikan BPOM. Namun ia menjamin unsur tersebut tak terdapat dalam dua produknya.
"Mi Samyang kami bebas dari policilene, kami juga sedang proses registrasi ke MUI sejak 10 bulan yang lalu," jelas Endra. Hingga hari ini, produk Samyang PT Korinus memang baru mengantongi sertifikasi halal dari Korea Muslim Federation.
Simak: MUI Pastikan Mi Instan Samyang Tak Bersertifikat Halal
PT Korinus mengklaim sudah mendaftarkan dua produknya dengan nomor registrasi 16349 ke Majelis Ulama Indonesia. MUI, ujarnya, juga akan berangkat ke Korea Selatan pada pertengahan Juli 2017 untuk mengecek langsung ke pabrik Samyang.
Jung Jun Suk, Marketing Manager PT Korinus juga mengimbau masyarakat dan retailer tak perlu takut dengan keamanan produknya. Indonesia, sebagai pasar mi instan Samyang terbesar kedua setelah Cina, akan selalu dijamin perlindungan konsumennya. "Produk ini juga diimpor Singapura, Malaysia, Cina, Thailand, hingga Taiwan," katanya.
AGHNIADI | WAWAN PRIYANTO