TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Roli Irawan mengatakan kementeriannya tengah menyiapkan mekanisme pembukaan data kepada publik. Data yang dimaksud adalah dokumen hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.
Hal ini dilakukan setelah penetapan dimenangkannya tuntutan Forest Watch Indonesia atas tertutupnya data lahan sawit di Kalimantan. Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan Kementerian Agraria harus membuka dokumen HGU perkebunan kelapa sawit kepada publik. Data ini akan FWI gunakan untuk advokasi beberapa sengketa lahan sawit di pulau tersebut.
Dari adanya keputusan MA itu, kata Roli, kementerian siap menaati hukum. “Tapi kami harus siapkan standar yang yang sama untuk membuka datanya. Seperti apa caranya dan kepentingan pemohonnya," ujarnya di Kementerian Agraria, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2017.
Baca:
Petani Sawit Targetkan Replanting 1,5 Juta Hektar di 2017
Banjir di Riau, Walhi: Biangnya Izin Tambang dan Kelapa Sawit
Roli mengungkapkan, Kementerian Agraria akan membuka data dengan penyesuaian tertentu. Ia menunjukkan sebuah salinan dokumen berjudul "Petunjuk Teknis Pemberian Informasi Data Hak Guna Usaha" yang nantinya akan dijadikan pedoman seluruh kantor wilayah.
Dokumen ini, menurut Roli, masih berupa konsep. “Kami mohon sabar. Birokrasi harus dari atas ke bawah. Kami hargai hukum, tapi butuh proses," paparnya.
Juru kampanye FWI Linda Rosalina mengatakan selama hampir dua tahun yang lalu, ia dan timnya getol menuntut kementerian terkait untuk lebih transparan. Upaya membawa sengketa informasi ke ranah hukum, sekalipun sudah diputuskan Mahkamah Agung, dinilai belum juga mempercepat upaya pemerintah untuk membenahi tata kelola sumber daya alam.
Padahal apabila data terbuka, menurut Linda, kebijakan Satu Peta pemerintah dapat terakselerasi. "Kalau data dibuka, publik bisa ikut membandingkan, berpartisipasi. Kalau takut data disalahgunakan, sudah ada aturannya. Kami pun bisa dipidanakan," tuturnya.
Setidaknya ada lima rincian informasi terkait HGU kelapa sawit yang diminta oleh FWI, yaitu nama pemegang HGU, lokasi, luasan, komoditas, dan peta yang dilengkapi titik koordinat.
Berdasarkan penuturan Linda, Kementerian Agraria telah berkomitmen untuk membuka semua informasi tersebut, kecuali nama pemilik HGU. Alasan mereka tak membuka informasi nama pemilik HGU, kata Linda, karena akan mengungkapkan rahasia pribadi seseorang. "Sedangkan yang kami minta hanya nama saja tanpa detil pribadi," ucap Linda. "Nama tertutup akan mengaburkan kepemilikan lahan," katanya.
Sebelumnya, pada Maret 2017 MA telah menolak kasasi Kementerian Agraria atas pembukaan informasi yang dimohon FWI. Pada sidang di Pengadilan Tinggi Utama Negeri, Desember 2016, serta sidang di Komisi Informasi Publik, Juli 2016, pun FWI memenangkan gugatan untuk membuka data.
AGHNIADI | RR ARIYANI