TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengomentari perubahan rekomendasi impor PT Garam dari garam konsumsi menjadi garam industri. Susi menegaskan kementeriannya hanya mengeluarkan rekomendasi impor garam konsumsi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015.
"Kalau stok nasional garam konsumsi kurang, PT Garam harus beli dan hanya PT Garam. Ini mengubah dari dulu yang semua orang boleh impor. Bahwa kemudian ada kemungkinan penyalahgunaan, memang indikasi ada permainan yang menjebak sana-sini, kelihatan sekali," kata Susi di kantornya, Jumat, 16 Juni 2017.
Simak: Susi Pudjiastuti Usulkan Aturan Impor Garam Diubah
Sebenarnya, menurut Susi, garam konsumsi ataupun garam industri sama saja. Dia mengatakan garam industri pun bisa dimakan, seperti halnya dengan garam konsumsi. "Itu hal yang dari dulu sudah menjadi persoalan. Kami berharap, apa yang terjadi, kalau itu spekulasi harga, harus dihukum," tuturnya.
Kasus PT Garam bermula saat perseroan mendapat tugas mengimpor garam konsumsi hingga 226 ribu ton tahun ini. PT Garam pun mengajukan izin impor tahap pertama sebanyak 75 ribu ton dari India dan Australia. Namun Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono diduga mengubah izin impor menjadi impor garam industri.
Simak: Mendag Benarkan Adanya Perubahan Rekomendasi Impor PT Garam
Achmad berniat menjual garam industri yang dikemas dalam bungkus garam konsumsi Rp 1.200 per kilogram. Padahal harga impornya Rp 400 per kilogram. Keuntungan yang diperoleh Achmad pun bakal semakin besar karena impor garam industri mendapatkan pembebasan bea masuk.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan dia mengeluarkan izin impor garam setelah mendapat rekomendasi dari kementerian teknis terkait. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015, kementerian yang memberikan rekomendasi impor garam konsumsi adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Enggar membenarkan adanya perubahan rekomendasi impor PT Garam dari garam konsumsi menjadi garam industri. Kemudian izin dikeluarkan sesuai dengan rekomendasi tersebut. "Yang terakhir itulah izin yang kami berikan sesuai dengan rekomendasinya. Kalau rekomendasinya berubah, ya kami ubah," ujarnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI