Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Regulasi Gambut Bikin Pabrik Kertas & Pulp Riau Impor Bahan Baku

image-gnews
TEMPO/ Tulus Wijanarko
TEMPO/ Tulus Wijanarko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Industri berbahan baku hutan tanaman industri (HTI) di Riau berupa pabrik kertas dan bubur kertas (pulp) akan menempuh langkah terakhir berupa impor hingga 9,5 juta meter kubik per tahun. Langkah ini dilakukan karena terancam kekurangan baku akibat rencana penerapan peraturan pemerintah terbatu tentang gambut.

Diberlakukannya PP No.57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, serta sejumlah keputusan dan peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagai aturan teknisnya bisa mengakibatkan industri HTI kekurangan pasokan bahan baku, karena sebagian lahan akan dialihfungsikan menjadi hutan lindung.

BacaRibut-ribut Lahan Gambut 

Ketua APHI Komda Riau Muller Tampubolon mengatakan untuk mengurangi kekosangan pasokan bahan baku, para pelaku usaha sudah menyiapkan opsi impor dari negara tetangga Malaysia. Namun, opsi ini merupakan langkah terakhir jika PP gambut tersebut terpaksa diberlakukan.

“Industri tidak mau rugi, karena pabrik harus tetap beroperasi. Mereka sudah ancang-ancang impor bahan baku,” katanya kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa, 13 Juni 2017.

Muller mengatakan langkah impor merupakan dilematis bagi pengusaha. Sebab, akan ada dana atau devisa dalam negeri yang keluar. Namun, cara ini terpaksa tetap ditempuh sebab, jika pabrik kekurangan bahan baku akan menambah kerugian.

Lihat jugaKementerian LHK Perintahkan PT RAPP Cabut Akasia di Lahan Gambut

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, penerapan regulasi baru mengenai pengelolaan gambut tersebut mengakibatkan 76 persen atau area seluas 398.216 hektare dari total 526.070 hektare hutan tanaman industri yang sudah ditanami di Riau, akan berubah menjadi fungsi hutan lindung. Areal HTI yang terkena dampak regulasi gambut itu hanya bisa panen satu daur saja, dan pemegang izin harus mengembalikannya fungsinya seperti hutan alam.

Muller mengatakan dari 398.216 hektare yang berubah fungsi lindung tetap bisa dipanen selama satu daur (5 tahun). Namun demikian, setelah itu industri pulp dan kertas di Riau ke depan dipastikan akan kekurangan bahan baku setara dengan 47,7 juta meter kubik atau 9,5 juta meter kubik per tahun.

“Kami harus mencari sumber bahan baku baru dari impor 9,5 juta meter kubik per tahun. Ini sangat disayangkan,” jelasnya.

Dampak lebih jauh adalah pengurangan karyawan. Para perusahaan HTI dan pabrik kertas sudah membuat scenario pengurangan karyawan karena areal mereka berkurang. Dia berharap, dengan kondisi ini PP gambut beserta aturan turunannya direvisi.

Hal senada sudah disampaikan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau, Nursal Tanjung mengenai rencana pemecatan karyawna di industri HTI. Menurut dia, ada 22.000 pekerja di sektor ini yang khawatir mengenai dampak penerapan PP gambut. SPSI Riau meminta pemerintah mengkaji ulang dampak sosial dari penerapan PP gambut tersebut dan memberikan solusi terbaik agar karyawan tidak menjadi korban.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koalisi Lingkungan Persoalkan Pengelolaan Lahan Gambut RAPP

21 Oktober 2017

Petugas pemadam kebakaran dibantu Masyarakat Peduli Api (MPA) menyemprotkan air ke arah semak belukar saat kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, 3 April 2017. ANTARA
Koalisi Lingkungan Persoalkan Pengelolaan Lahan Gambut RAPP

EoF mensinyalir APRIL melalui RAPP sengaja mengabaikan Surat Peringatan kedua Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan soal pengelolaan lahan gambut


Ini Kelebihan Pemetaan LiDAR pada Restorasi Gambut

1 September 2017

Perangkat teknologi LiDar yang digunakan untuk melakukan pemetaan lahan gambut dan hutan. (Dok. Humas BRG)
Ini Kelebihan Pemetaan LiDAR pada Restorasi Gambut

Nazir mengatakan teknologi LiDAR ini dioperasikan menggunakan pesawat terbang.


BRG Targetkan 2 Juta Hektar untuk Restorasi Lahan Gambut

24 Agustus 2017

Peneliti dari LHK Palembang menunjukkan pohon rawa gambut yang berhasil dikembangkan di Sepucuk, Ogan Komering Ilir, Kamis, 20 April 2017. Di lahan eks terbakar di tahun 1997 dan 2006 ini sudah ditumbuhi Jelutung, Ramin, gelam. Tempo/Parliza Hendrawan
BRG Targetkan 2 Juta Hektar untuk Restorasi Lahan Gambut

Badan Restorasi Gambut menargetkan restorasi lahan gambut sebanyak 2 juta hektar dan sampai kini baru 600 ribu hektar yang berhasil direstorasi.


BRG Serahkan Hasil Pemetaan Lahan Gambut dengan Teknologi LiDAR

24 Agustus 2017

Dua Tahun Setelah Amuk Lahan Gambut
BRG Serahkan Hasil Pemetaan Lahan Gambut dengan Teknologi LiDAR

BRG menyerahkan hasil pemetaan lahan gambut yang diproduksi menggunakan teknologi LiDAR ke Kementerian Kehutanan dan Badan Informasi Geospasial.


Sumatera Selatan Revegetasi Gambut di Lahan 1.000 Hektare  

10 Mei 2017

Petugas menggembala gajah dewasa di Pusat Latihan Gajah Padang Sugihan di Banyuasin, Sumatera Selatan, 24 Februari 2017. Di tempat ini, pengunjung tidak hanya dapat mengunggang gajah di lahan gambut, mereka juga dapat mempelajari lekuk-lekuk manajemen pengelolaan air di area yang rawan terbakar tersebut. TEMPO/Parliza Hendrawan
Sumatera Selatan Revegetasi Gambut di Lahan 1.000 Hektare  

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengatakan kawasan revegetasi di lahan gambut di wilayahnya bakal bertambah menjadi lebih dari 1.000 hektare.


Kalimantan Barat Restorasi 32.400 Lahan Gambut  

23 Februari 2017

50 ha lahan gambut di meranti terbakar. (FOTO: Satgas Udara).
Kalimantan Barat Restorasi 32.400 Lahan Gambut  

Badan Restorasi Gambut bersama Pemerintah Kalbar telah memulihkan 27% lahan gambut dari total gambut yang rusak seluas 120.000 ha.


Kementerian Lingkungan Sediakan Tanah Ganti Lahan Gambut

23 Februari 2017

Operator mengoperasukan beberapa alat berat untuk pembuatan embung penampung air di lahan gambut bekas kebakaran di Desa Rimbo Panjang, Kampar, Riau, 9 Oktober 2015. BNPB melakukan pembangunan embung di lahan gambut yang berisiko kebakaran sebagai penampung air. ANTARA/FB Anggoro
Kementerian Lingkungan Sediakan Tanah Ganti Lahan Gambut

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyediakan pengajuan tanah pengganti atau land swap pemegang izin usaha kehutanan sesuai dengan PP 57 Tahun 2014.


Soal Revisi PP Lahan Gambut, Ini Pasal-pasal Kontroversial  

20 Februari 2017

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berkoordinasi dengan para bawahannya usai menyusuri pematang kanal bersekat yang dibangun untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan gambut di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, 31 Oktober 2015. ANTARA/Saptono
Soal Revisi PP Lahan Gambut, Ini Pasal-pasal Kontroversial  

Forum Group Discussion bekerjasama Fakultas Pertanian Universitas Palangkaraya, dan Masyarakat Perkelapasawitan mendesak revisi PP No. 57 tahun 2016.


Menteri LHK: Restorasi Lahan Gambut Selamatkan Obyek Vital  

11 Januari 2017

Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya, M.Scdi dalam acara konvensi iklim. istimerwa
Menteri LHK: Restorasi Lahan Gambut Selamatkan Obyek Vital  

Lahan gambut yang tidak terawat bisa kering, dan saat musim kemarau bisa menyebabkan kebakaran hutan.


Jokowi Targetkan Restorasi Gambut 400 Ribu Hektare  

11 Januari 2017

Perkebunan kelapa sawit dan permukiman terlihat dari udara di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, 29 April 2015. Hasil penelitian terbaru Walhi menunjukkan lahan gambut seluas 914.067 hektare hilang dalam tiga tahun selama kebijakan moratorium kehutanan di Indonesia. ANTARA/FB Anggoro
Jokowi Targetkan Restorasi Gambut 400 Ribu Hektare  

Jokowi meminta meminta tidak ada lagi penerbitan izin baru untuk lahan gambut yang masih utuh, yakni sekitar 6,1 juta hektare.